Hukum Onani Menurut Islam! Onani adalah salah satu pekerjaan yang sangat sering di lakukan para jomblo untuk memuaskan syahwatnya .Biasanya seseorang yang melakukan onani adalah orang yang selalu mempunyai pikiran negatif ketika melihat lawan jenisnya.
Dan ketika seseorang tidak kesampain apa yang telah ia inginkan maka seseorang tersebut akan melampiaskan dan mengambil jalur alternatif dengan melakukan onani.
![]() |
| Ngajifiqih.com |
Apakah Onani termasuk Zina? Tidak
Onani adalah salah satu pekerjaan keji ! Dan jauh sekali dengan kata zina .Ingat kata zina yang saya maksud adalah Melakukan hubungan sex di luar nikah.
Bahkan onani ini mempunyai nilai yang sangat positif dan baik!! Kenapa??? Karna seseorang yang melakukan onani ketika ia di niati untuk menghindari hubungan zina dengan lawan jenisnya. Yang saya maksud adalah seseorang yang mempunyai pasangan (pacar), Nah Bagaimana bagi mereka yang melakukan onani tapi dia tidak mempunyai pasangan (pacar) ? Salah .Karna seseorang tersebut melakukan onani bukan berdasarkan niat untuk menghindari zina akan tetapi untuk melampiaskan nafsunya karna tidak mempunyai pasangan yang bisa di ajak hubungan intim.
Dan bisa saja si pelaku tersebut bisa melakukan hubungan intim ketika ia mempunyai seorang pasangan (pacar).
![]() |
| Hukum Onani |
Inilah Hukum Onani Menurut Ajaran Islam
Menurut mayoritas para ulama fuqoha onani adalah salah satu perbuatan uang di pandang sebagi dosa besar. Imam Syafi’i dan imam Malik Berpendapat Bahwa melakukan onani adalah perbuatan yang di hukumi haram berdasarkan firman Allah Swt dalam Al-quran ” Dan mereka yang menjaga kehormatannya (dalam hubungan seksual) terkecuali kepada istri atau hamba sahayanya,.Maka sesungguhnya mereka tidaklah tercela. Maka baramg siapa yang menginginkan selain yang demikian, maka mereka adalah orang-orang yang melampaui batas, ” (Surat Al-mu, minun 23-5,6,7).
Penjelasan Dan pendapat imam syafi,i dan imam malik diperkuat oleh riwayat sebagi berikut: “Di Akhir Allah tidak akan melihat golongan-golongan ini ,lantas terus berfirman : “Masuklah kalian kedalam api neraka bersama-sama mereka yang berhak memasukinya.
Golongan-golongan tersebut adalah sebagai berikut
1.Orang-orang yang homo seksual
2.orang yang bersetubuh dengan hewan
3.Orang yang mengawini istri dan juga anak perempuannya pada waktu yang bersamaan
4.Orang yang Melakukan onani, terkecuali jika mereka semua bertaubatdan memperbaiki diri sendiri, (Maka tidak lagi akan di hukum “)
Maksud Riwat yang di sandarkan kepada nabi muhammad SAW di kemukakan dari imam ad-dzahabi di dalam kitab Al-ka,bar 59,dengan tanpa mengemukakan status kekuatannya atau sumber periwayatnya.
Kenapa onani dan mastrubasi Diharamkan? Karna onani bisa mendorong si pelaku untuk melakukan hubungan seksual selanjutnya. Disinilah letak di haramkanya. Pendapat Shah Waliyullah Dahlawi mengatakan bahwa kegiatan ini juga berdampak terhadap aspek negatif priskologis si pelaku, perasaan malu, kotor dan berdosa menghinggapi. Sehingga dia tidak berani untuk mendekati laki-laki atau kaum wanita yang dia sukai/cintai.malu terhadap kelakuannya ini juga merupakan salah satu fitroh manusia.
Melakukan onani secara sering dapat membawa kemadorotan terhadap kesehatan si pelaku, badan lemah anggota tubuh menjadi kaku dan bergetar, perasaan berdebar-debar dan pikiran tak menentu. Belum lagi hal ini dapat mempengaruhi produksi berbagi oragan reproduksi yang normal. Berkurangnya sel-sel telur dan sperma sehingga tidak bergairah. Melakukan kebiasaan onani bisa menjauhi dari nilai-nilai moral serta akhlak tinggi yang menjadi unsur utama kemuliaan umat muslim.
Fatwa Ulama Tentang Hukum Onani
Dari sebagian pendapat ahli fiqih menyatakan bahwa onani di bolehkah jika seseorang menghadapi keadaan darurat karna tegangan syahwat dan dia berkeyakinan bahwa dengan melakukan onani, dia bisa untuk meredakan Syahwatnya dan juga dapat menghalangi dirinya dari perubuatan zina atau pelacuran. Setelah itu tentunya ia melakukan bemacam tindak yang preventif seperti melakukan puasa, shalat, dan dzikir, (QS Yusuf 12,ayat 32 dan 33).
Para ulama membolehkannya tapi bukan untuk bertujuan menghalalkan perbuatan tersebut tetapi berdasarkan qoidah-qoidah usul fiqh yang menyatakan “Di bolehkah melakukan bahaya yang lebih ringan supaya dapat menghidari bahaya yang lebih berat”.Dari sini perlu kita perhatikan bahwa, di perbolehkannya dalam keadaan yang sangat darurat. Bukan dilakukan setiap hari karna kebiasaan dan rangsangan.
Alasan Ulama Memperbolehkan onani karna atas dasar pertimbangan maslahat agama,.Sedangkan Yang Kedua Di haramkanya onani atas dasar pertentangan dengan perintah dan juga nilai-nilai Agama.
Dan Barang Siapa yang berusaha untuk menjauhkan perbuatan onani/masturbasi atas
Dasar Iman dan Taqwa kepada Allah SWT, Maka Niscaya Allah akan mencukupi. Insya Allah hidayahnya akan membingbing seseorang tersebut menjauhi dari perbuatan nista tersebut dan juga akan di gantinya dengan suatu anugrah kelezatan dalam jiwa dan juga kepuasan Batin yang tidak bisa di gambarkan.



