pengertian najis ainiyah dan hukmiyah
Assalamu alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Bismillah alhamdulillah akhirnya kita masih bisa untuk membuat artikel lagi .dan semoga artikel ini bisa manfaat bagi kalian yang mau membacanya.
- Najis Ainiyah
Najis ‘Ainiyah ialah setiap najis yang berwujud dan bisa dilihat mata, atau mempunyai sifat yang nyata, seperti warna atau bau. Umpamanya tahi, kencing, darah dll.
- Najis Hukmiyah
Sedangkan najis hukmiyah ialah setiap najis yang telah kering, sedangkan bekasnya sudah tidak ada lagi. Maksudnya Sudah hilang warna dan baunya. Seperti Contohnya kencing yang mengenai baju, kemudian kering, sedangkan bekasnya kencing tersebut tidaklah nampak.
Cara Menghilangkan Najis ainiyah
Cara menghilangkan najis ainiyah gosok najis tersebut dengan kertas, batu atau bata dan alat yang keras lainya sehingga hilang tiga sifat najis tersebut yaitu hilang rasa, bau dan warna najis tersebut, sehingga najis ainiyah tadi statusnya berubah menjadi najis Hukmiyah.
Cara menghilangkan Najis Hukmiyah ;
maka jikalaw sudah hilang hilang hukum najis ainiyahnya maka menjadilah statusnya najis Hukmiyah maka cara mensucikannya ialah sebagaimana mensucikan Hukmiyah, yaitu dengan cara menggunakan air pada tempat tersebut dan tidak dituntut untuk mengalir.
Sekian dari pembahasan saya semoga bermanfaat bagi kalian yang sudah membaca artikel di blog saya .
Dan jika keterangan ini tidak sesuai dengan apa yang kalian pelajari kami sangat menyarankan agar kalian bisa berkometar agar saya selaku admin bisa memperbaiki lagi.di maklumkan karna saya juga masih tahap dalam pembelajaran ilmu fiqih.
Wassalamu alaikum warohmatullahi wabarokatuhu.
