Mashul khufaini
Assalamu alaikum wr,w
Alhamdulillah washolatu wassalamu alarosulillah
Alhamdulillah washolatu wassalamu alarosulillah
Mari kita bersama-sama panjatkan puji sukur atas khadirat ilahirobi yang telah memberikan
ni,mat iman islam sehingga kita semua bisa berjumpa lagi di dunia maya
ini .sholawat salam kami haturkan pada jungungan kita nabi besar nabi
muhammad SAW yang telah membawah kita kejalan dan ajaran yang lurus
sehingga kita tak beradadijalan yang sesat.
Khuf ialah sepatu yang di maksud disini
adalah kaos kaki ,sepatu yang tipis yang terbuat dari kulit binatang dan biasa
di pakai seorang muslim dahulu.mengusap dua khuf /spat sebagai gantinya
membasuh kedua kaki dalam berwudhu ‘di perbolehkan.
adalah kaos kaki ,sepatu yang tipis yang terbuat dari kulit binatang dan biasa
di pakai seorang muslim dahulu.mengusap dua khuf /spat sebagai gantinya
membasuh kedua kaki dalam berwudhu ‘di perbolehkan.
Orang
yang menetap atau mukim boleh mengusap kedua khuf selama sehari semalam ,dan
orang yang sedang bepergian (musafir ) boleh mengusap khufnya selama tiga hari
tiga malam ,perhitungan sehari semalam
atau tiga hari tiga malam ,dimulai ketika berhadas setelah memakai kedua
khuf/sepatu.
yang menetap atau mukim boleh mengusap kedua khuf selama sehari semalam ,dan
orang yang sedang bepergian (musafir ) boleh mengusap khufnya selama tiga hari
tiga malam ,perhitungan sehari semalam
atau tiga hari tiga malam ,dimulai ketika berhadas setelah memakai kedua
khuf/sepatu.
A.Syarat syarat Mengusap khuf /sepatu
Mengusap
kedua khuf di perbolehkan ,dengan tiga syarat:
kedua khuf di perbolehkan ,dengan tiga syarat:
1.Pemasangannya harus dimulai setelah sempurna bersesuci (membasuh
khuf setelah selesai membasuh ke kedua kaki.
khuf setelah selesai membasuh ke kedua kaki.
2.Kedua khuf tersebut harus menutup bagian
kaki yang wajib di basuh.
kaki yang wajib di basuh.
3.kedua khuf itu terbuat dari bahan yang
kuat dan tahan terus menerus di gunakan untuk berjalan.
kuat dan tahan terus menerus di gunakan untuk berjalan.
Apabila
seseorang mengusap khuf pada waktu ia menetap,kemudian bepergian atau mengusaf
khuf ketika ia bepergian kemudian menetap ,haruslah ia mengusap sepertiorang
yang menetap /MUKIM /hanya sehari semalam.
Mengusap
kedua khuf ii hanya boleh untuk berwudhu,(menjadi gantinya membasuh kedua kaki
hingga mata kaki),tetapi tidak berlaku untuk mandi.dalam waktu sehari semalam
bagi orang Yang menetap dan tiga hari tiga malam bagi orang ynang
bepergian,khuf tidak boleh di lepas.
kedua khuf ii hanya boleh untuk berwudhu,(menjadi gantinya membasuh kedua kaki
hingga mata kaki),tetapi tidak berlaku untuk mandi.dalam waktu sehari semalam
bagi orang Yang menetap dan tiga hari tiga malam bagi orang ynang
bepergian,khuf tidak boleh di lepas.
Mengusap
dua khuf /sepatu hanya bagian yang atasnya saja ,dengan air dan sebaiknya
diusap dengan gerakan satu arah,dan tidak harus merata di bagian atas.
dua khuf /sepatu hanya bagian yang atasnya saja ,dengan air dan sebaiknya
diusap dengan gerakan satu arah,dan tidak harus merata di bagian atas.
B.Batalnya mengusap khuf
Batalnya
mengusap khuf karena ada tiga hal:
mengusap khuf karena ada tiga hal:
1.Karena terlepasnya khuf/sepatu.
2.karena habisnya waktu yang di tentukan.
3.karena terjadinya sesuatu yanfg
mewajibkan mandi ,seperti haid,nifas,melahirkan dan junub.
mewajibkan mandi ,seperti haid,nifas,melahirkan dan junub.
Terimakasih


