Macam-Macam Air Menurut Ilmu Fiqih

Macam-Macam Air Menurut Ilmu Fiqih

MACAM MACAM AIR DALAM FIQIH
Assalmu alaikum wr wb
bismillah alhamdulillah wasolatu wasalamu ala rosulillah wa ala alihi wasohbihi aj,main ama ba,du.

Segala puji dan sukur hanya milik allah solat salam kami jungjungkan pada baginda alam nabi besar muhammad saw beserta keluarga dan sahabatnya.     


MACAM-MACAM AIR

Air yang boleh di gunakan untuk bersesuci itu ada 7:

1.Air hujan


Air hujan ialah air yang turun dari langit yang secara mutlak air tersebut suci atau masih suci

2.Air laut

3.Air danau (bengawan)

4.Air sumur

5.Air es atu salju

6.Air yang menyumber (mata air)

7.Air embun

Dan air di atas itu adalah air yang bisa untuk alat bersesuci anggota badan kita seprti menghilangkan hadas kecil atau hadas besar dan menghilangkan najis.

PEMBAGIAN-PEMBAGIAN AIR :

Air itu akan di bagi menjadi 4 bagian :

1 .Air mutlak

Air yang suci mensucikan dan tidaklah makruh untuk di gunakan nya yaitu air mutlaq.

Air mutlak ialah air yang di tetapkan dari qoyidnya.maka tidak akan membahaya kan terhadap qoyid yang terpecat atuu terpisahnya.

2.Air musta,mal 

Air mustamal adalah air yang suci namun tidak bisa mensucikan  dalam menghilangkan najis atau hadas.terkecuali air musta,mal itu bertambah dalam takarannya menjadi dua kolah atau lebih maka bisa mensucikan lagi.

3.Air musamas (air yang di panaskan)


Air musamas yaitu air yang suci dan mensucikan namun makruh untuk menggunakannya

4.Air najis (mutanajis)

Air najis atau mutanajis adalah air yang terkena najis  yang dimana air tersebut adalah air yang telah bercampuran dengan najis.yang di maksud disini adalah air yang kurang dari dua kolah.kalau air yang dua kolah tidak akan najis terkecuali adanya suatu perubahan dari salah satu sifatnya air yang ada tiga .

-warna 

-bau

-rasa.

 Terimakasih

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *