Hukum Menyembelih Hewan Qurban

Hukum Menyembelih Hewan Qurban

Hukum menyembelih hewan qurban

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ كَانَ بِعِبَادِهِ خَبِيْرًا بَصِيْرًا،
تَبَارَكَ الَّذِيْ جَعَلَ فِي السَّمَاءِ بُرُوْجًا وَجَعَلَ فِيْهَا
سِرَاجًا وَقَمَرًا مُنِيْرًا. أَشْهَدُ اَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ
وأََشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وُرَسُولُهُ الَّذِيْ بَعَثَهُ
بِالْحَقِّ بَشِيْرًا وَنَذِيْرًا، وَدَاعِيَا إِلَى الْحَقِّ بِإِذْنِهِ
وَسِرَاجًا مُنِيْرًا. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ
وَصَحْبِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا. أَمَّا بَعْدُ
Segala puji bagi Allah, yang Maha Mengetahui dan Maha Melihat
hamba-hambanya, Maha suci Allah, Dia-lah yang menciptakan
bintang-bintang di langit, dan dijadikan padanya penerang dan Bulan yang
bercahaya.

Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa
Muhammad adalah hamba-Nya dan Rasul-Nya, yang diutus dengan kebenaran,
sebagai pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan, mengajak pada
kebenaran dengan izin-Nya, dan cahaya penerang bagi umatnya. Ya Allah,
curahkan sholawat dan salam bagi nya dan keluarganya, yaitu doa dan
keselamatan yang berlimpah.

Berkurban mempunyai cara dan hukum tersendiri yang telah dijelaskan
oleh nabi besar kita Muhammad SAW. maka kita tidak dipebolehkan
melaksanakan kurban dengan cara kita sendiri atau didasarkan kepada adat
istiadat yang berlaku.


Adapun hukum-hukum kurban adalah sebagai berikut:

1. Umur hewan.
Tidak diperbolehkan berkurban dengan hewan yang belum menjadi jaza’,
yaitu kambing yang berumur 1 tahun dan masuk pada tahun kedua. Untuk
unta yang berumur 4 tahun dan masuk pada tahun ke-5. Untuk sapi yang
berumur 2 tahun dan masuk pada tahun ke-3.

2. Tidak cacat.
Demikian pula tidak dianggap sah dalam berkurban dengan hewan yang cacat seperti buta sebelah mata, pincang, dan hewan yang adoba [sejak semula pecah tanduknya atau terputus telinganya]. tidak sah pula hewan yang sakit atau terlalu kurus, sehingga tidak ada sumsumnya.

3. Kurban yang paling utama.
Adapun
kurban yang paling utama adalah biri-biri yang bertanduk, jantan,
berwarma putih bercampur hitam disekitar mata dan kepalanya. Hewan yang
memiliki ciri-ciri tersebut yang paling disukai Rosulullah, dan beliau
berkorban dengannya.

4. Waktu menyembelih.
Demikian
juga waktu menyembelih, harus dilakukan setelah sholat I’ed, atau boleh
juga hari ke-2 dan ke-3 setelah hari raya. Tidak sah jika dilakukan
sebelumnya. Rasulullah bersabda:” barangsiapa yang menyembelih
sebelum sholat, maka sembelihannya untuk dirinya sendiri. dan barang
siapa yang menyembelih sesudahnya, maka maka sempurnalah kurbannya dan
telah mengikuti sunnah kaum muslimin.
” [riwayat Bukhori] 

5. Sah mewakili di dalam berkurban.
Demikian juga kita boleh tahu atau sah mewakilkan menyembelih kepada orang lain, tapi yang paling utama [afdhal] kita menyembelihnya sendiri. 

6. Membagikan daging kurban.
Dianjurkan
daging kurban dibagi menjadi 3 bagian, yaitu untuk keluarga, untuk
disedekahkan, dan boleh dihadiahkan kepada sahabat-sahabat kita.
Rosulullah bersabda,” Makanlah, simpanlah, dan sedekahkanlah oleh kamu sekalian.” [ Muttafaq ‘Alaih]

7. Upah tukang sembelih.
Kita tidak boleh memberi upah kepada tukang sembelih dengan daging kurban karena rosulullah melarang dari yang demikian itu. 

8. Seekor domba untuk satu keluarga.
Seekor
domba dianggap mencukupi untuk satu keluarga secara keseluruhan,
walaupun anggotanya banyak. Hal ini sejalan dengan ucapan Abu Ayyub,” Di zaman Rosulullah ada seorang yang berkurban untuk diri dan keluarganya dengan seekor domba.” [Riwayat Tirmidzi] 

9. Yang dijauhi oleh seseorang yang akan berkurban.
Jika
kita akan berkurban di makruhkan dari mengambil apapun baik dari bulu
maupun kuku hewan kurbannya. Hal ini apabila sudah masuk bulan
Dzulhijjah, hingga ia menyembelihnya.
Rasulullah bersabda, ” Apabila
kamu sekalian telah melihat hillal pada bulan Dzulhijjah, dan ada
seseorang di antara kamu yang bermaksud untuk berkorban, maka hendaklah
menahan diri dari bulu dan kukunya, sampai hewan tersebut disembelih.”
[Riwayat Muslim]


Demikian
beberapa hal yang berkenaan dengan hukum berkurban. semoga ini menjadi
bekal yang bermanfaat bagi engkau ketika akan berkurban, sehingga
sembelihanmu menjadi kurban yang sempurna dan sesuai dengan sunnah
Rosulullah SAW.

Semoga bermanfaat artikel Hukum Qurban Haji ini.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *