p
PENGERTIAN AIR MUTLAk

Air mutlak ialah air yang suci dan dapat mensucikan benda lain, yaitu setiap air yang jatuh dari langit atau yang bersumber dri bumi, yang keadaan asalnya tetap, satu dari tiga sifatnya (warna, rasa dan bau) tidak berubah, atau berubah namun penyebabnya tidak sampai menghilangkan sifat menyucikan yang terdpay padnya, seperti disebabkan oleh tanah yang suci, garam, atau tumbuhan air, dan jua, air itu belum musta’mal yaitu belum digunakan untuk bersuci seperti air hujan , air yang mengalir diantara dua bukit, mata air, air telaga, air sungai, air laut, air salju, dan lain-lain, baik air tawar atau aasin. Termasuk jua air beku, air yang mnjadi garam atau air yang menjadi uap, karena semuanya itu adalah air yang sebenernya.
Namun ulama hanafi mengatkan bahwa air asin dapat menyucikan sebelum ia menjadi garam. Tetapi setelah menjadi garam dan kemudian mencair lagi, maka ia suci lagi, tetapi tidak dapat menyucikan. Oleh sebab itu, tidak boleh mengangkat hadats dengan air itu, tetapi dapat digunakan untuk mnghilangkan najis.
Air mutlak ini suci dan dapat menyucikan menurut ijm ulama, dan ia dapat digunakan untuk menghilangkan najis, dan dapat juga digunakan untuk brwudhu dan mandi(sunnah atau wajib), berdasarkan firman allah swt, yang artinya
“dan kami turunkan dari langit air yang sangat bersih.” (al-furqaan:48)
“….dan allah menurunkan air hujan dan langit kepadamu untuk mensucikan kamu dengan (hujan) itu….” (al-anfaal:11)
Dan jua sabda Nabi saw. Mengenal air laut,Yang artinya
“yaitu air yang mensucikan dan halal bangakainya”
Dan juga sabda Rasul saw
“sesungguhnya air itu mensucikan. Ia tidak menjadi najis kecuali yang berubah bau, rasa dan warnanya.”
2.Pemembahas Air yang dapat digunakan untuk Bersuci Menurut empat Mdzhab.
Perubahan yang tidak Memberi Pengaruh kepada Sifat Menyucikan yang Dimiliki oleh Air itu
Para ahli fiqh sepakat mengatakan bahwa semua perkara yang bercampur dengan air dan menyebabkan perubahan sifat air, dan biasanya tidak dapat dipisahkan dari air itu, maka tidak menghilangkan sifat suci dan menyucikan yang dimiliki oleh air tersebut.
Oleh sebab itu, air tersebut tetap dianggap suci dan menyucikan meskipun ia tergenang lama, kemudian terjadi perubahan keseluruhan air ataupun sebagianya saja. Karena, perubahan itu tidak dapat dihindari. Begitu juga jika perubahan itu disebabkan bercampur dengan tanah yang suci, lumut yang tumbuh di permukaan air. Dan sesuatu yang sudah ada pada tempat genangan air atau tempat aliranya. Begitu juga jika bercampur dengan sesuatu yang dapat dipisahkan seperti ranting kayu, minyak, atau bau-bauan dan kayu gaharu. Begitu juga dengan bangkai yang dibuang di pinggir pantai dan mengubah air sebab baunya, atau bercampur dengan sebagian bahan galian seprti garam dan belerang, dan juga benda yang tidak dapat dihindarkan seperti jerami dan kayu
Penjelasan para ahli fiqih secara terperenci adalah sebagai berikut :
1Menurut ulama Hanafi, boleh bersuci dengan air yang bercampur dengan sesuatu yang beku dan suci jka tidak terjadi perubahan akibat proses memasak. Sehingga, berubahlah salah satu sifatnya, seperti air yang mengalir yang bercampur dengan tanah dan daun tetapi sifat lembunya air masih ada. Tetapi jika air itu sudah berubah sifat, yaitu jika jumlah tanah sudah melebihi air, maka tidak boleh bersuci dengannya. Hal ini seprti air yang bercampur dengan susu, za’faran, abun atau garam, selagi masih kekal sifat lembutnya dan sifat ,engalirnya, karena ia masih disebut dengan air. Tetapi jika sifat air sudah bertukar dan dipanggil dengan nama lain seprti air za’faran berwarna maka tidak boleh lagi digunakan untuk bersuci.
2.Menurut ulam Maliki, air masuh tetap dianggap suci dan menyucikan mesipun ia tergenag lama, mengalir diatas suatu benda, menehasilkan sesuatu yang berlumut, ulat, dan ikan hidup, tada dapat dipisahkan, atau bercampur dengan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Dan menurut pendapat masyhur di dalam madzhab ini, air tetap dianggap suci dan mensucikan, meskipun terjadi perubahan karena terjadi perubahan karena bercampur dengan garam, yang dibuang kedalamnya dan bahan-bahan lain yang dibuang dengan sengaja. Begitu juga bahan untuk menyamak seprti tar atau bercampur dengan sesuatu yang dihindarkan seprti jerami yang jatuh kedalam kolam karena tidak sengaja. Jika kulit perut dapat di samak untuk dibuat tempat seprti girbah (tempat air yang dibuat dari kulit) dan timba, maka air itu boleh digunakan meskipun terjadi perubahan. Karena, bekas bahan penyamak itu suci seprti lilin kayu qaraz (kayu samak), tar, tawas. Air tetap dianggap suci dan menyucikan jika bercampur dengan sesuatu yang dapat dipisahkan darinya, karena iar berubah menurut benda yang ada di sampingnya. Diantara benda yang bercampur dan dapt dipisahkan adalh bangkai yang dibuang di luar air, dan bau air itu berubah karena air tersebut.
Air tetap dianggap suci dan menyucikan jika terjadi sedikit perubahan yang disebabkan oleh alat penciduk seperti tali atau timba, atau karena pengaruh kayu wangi yang dilumurkan pada suatu wadah. Tetapi, bukanya yang digunakan untuk menyamak atau yang dibuang kedalam air lalu mengendap didasar air dan kemudian air berubah karenanya. Hal ini dibolehkan, karena orang Arab banyak menggunakan tar untuk penciduk. Maka, perubahan itu sam seperti perubahan yang disebabkan oleh tempat keberadaan air.
Air tetap dianggap suci dan menyucikan juga jika berubah karna bercampur dengan sesuatu diragukan jenisnya: apakah ia dari jenis yang menghilangkan sifat suci dan menyucikan seprti madu dan darah atau sejenisnya atau beleranag yang tergenang lama. Maka, air yang demikian boleh digunakan untuk bersuci. Begitu juga jika ragu papkah air berubah atau tidak sebab ada air liur, umpamanya kita berkumur dan ragu dengan air yang sudah kita buat berkumur tersebut untuk bersuci.
Tidak boleh bersuci dengan menggukann air yang berubah salah satu sifatnya yang disebabkan bercampur dengan jenis air lain tetapi ia suci, seperti susu maka apabila ada air yang bercampur dengannya, seprti bunga kenanga yang jatuh kepermukaan air, lemak yang melekat pada air, dan berubah salah satu sifat air(warna, rasa, dan bau) maka air tersebut tidak boleh digunakan untuk bersuci. Air tersebut tetap suci, tetapi tidak dapat menyucikan benda lain.
Kesimpulannya, jika air bercampur dengan sesuatu yang suci, dan tidak merubah warna, rasa, dan bauny, maka ia tetap dianggap sebagai air mutlak yang boleh digunakan untuk bersuci. Tetapi jika ia berubah salah satu dari tiga sifat tersebut, maka menurut pendapat ulama Maliki, Syafi’i, dan Hambali, ia adalah air suci, tetapi tidak menyucikan. Dan menurut ulama Hanafi ia adalah suci dan menyucikan selagi tidak dimasak, atau sifat air itu berkurang.
Ulama Maliki menghukumi bahwa semua bagian tanah seprti belerang, bedi dan tembaga, tidak dapat menghilangkan sifat menyucikan pada air, jika itu berubah salah satu sifatnya, sekalipun bahan-bahan itu dibuang dengan sengaja dalam air.
Menurut pendapat Safi’iyah air tetap dianggap suci dan menyucikan jika mengalami sedikit perubahan yang desebabkan oleh benda yang suci. Perubahan itu tidak mempengaruhi nama air etrsebut sebagai air mutlak, meskipun banyak atau sedikit perubahan diragui. Karena, biasanya air tidak dapat terhindari dari percampuran dan perubahan yang terjadi banyak atau perubahan yang disebabkan oleh tanah atau lumpur, atau disebabkan oleh benda yang sudah ada ditempatnya atau tempat berlalunya air seperti belerang, kalsium. Karena, air memang tidak mungkin terhindar dari benda-benda tersebut. Begitu juga jika air tersebut disebabkan oleh garam air laut. Bersuci dengan garam yang mencair boleh , karena memang asalnya air. Ia sama dengan salju apabila mencair.
Air tetap dianggap suci dan mensucikan jika berubah karena bercampur dengan daun yang berguguran dan bertaburan, karena air tidak dapat terhindar darinya. Begitu juga jika ia bercampur dengan sesuatu yang suci dan dapat dipisahkan seprti ranting kayu, minyak, kapur barus, atau debu meskipun debu itu sudah musta’mal. Sedankan perubahan air yang dissebabkan oleh debu, hanya bercampur (dan kemudian mengendap) saja. keadaan ini tidak menghalanginya untuk disebut air mutlak.
Pendapat ulama Hambali, sam dengan ulama syafi’i, yaitu air tetap dianggap suci dan mensucikan, meskipun ia berubah meskipun berubah karena tergenang lama (yaitu air yang berubah rasa, warna, dan baunya karena lama tergenang di tempatnya), atau berubah karena bendah yang suadah ada ditempat mengalirnya, atau berubah karena bercampur dengan sesuatu yang dapat dipisahkan, atu disebabkan oleh bangkai yang ada di sebelahnya.
Kesimpulanya, air yang berubah yang boleh digunakan untuk wudhu dibagi menjadi empat jenis:
a.Air yang dihubungkan dengan tempat asalnya
b.Air yang bercampur dengan sesuatu yang tidak dapat dihindari seperti lumut dan tumbuhan air, begitu juga dengan daun yang berguguran kedalam air dan jatuh kedalamnya, dan benda-benda yang dihanyutkan oleh banjir seprti ranting dan sesuatu yang ada didalamnya dan pernah melewatinya serta merubah air apabila dilewati benda-benda tersebut.
c.Air yang bercampur dengan sesuatu yang mempunayi kedua sifat air yaitu suci dan menyucikan, seperti debu yang menyebabkan perubahan air.
d.Air yang bercampur dengan benda yang dapat dipisahkan seperti minyak, tar, zafat, dan lili, bahan-bahan keras yang suci seperti ranting kayu, kapur barus, dan anbar, jika memang benda-benda ini tidak rusak dan hancur di dalam air karena, perubahan seprti ini disebabkan oleh benda yang dapat dipisahkan.
Ulama sepakat mengatakan bahwa berwudhu dengan air yang bercampur dengan sesuatu yang suci yag tidak menyebabkan terjadinya perubahan adalah boleh. Maka berwudhu dengan menggunakan air itu adalah dibolehka karena “Nabi Muhammad Saw, dan istrinya mandi menggunakan bejana besar yang ada bekas tepung di dalamnya.
·Air yang Suci dan Menyucikan, tetapi Makruh Tanzih Menggunakannya, menurut ulama Hanafi
Terdapat air yang suci dan menyucikan, tetapi makruh tanzih menggunakanya apabila ada air lain menurut pendapat yang paling ashah di kalangan ulama Hanafi, yaitu air yang sedikit diminum oleh binatang seprti kucing (kucing liar) karena air sisa (su’r). Karena kucing liar memakan benda-benda yang kotor, mencabut makanan dengan kukunya sedangkan dalam hukum Islam itu najis. Hukum tersebut adalah berdasarkan istihsan, untuk untuk memudahkan manusia Nabi Muhammad Saw, telah mentapkan bahwa sisa minuman kucing adalh suci dengan sabdanya,”sesungguhnya ia (kucing) adalh suci, kucing adalah yang berkeliaran disekeliling kamu.”
Juga hadits riwayat Aisyah, “Rosul menyulurkan wadah kepada kucing untuk tempat minum. Kemudian beliau berwudhu dengan sisa dengan sisa air yang dimium oleh kucing itu.”
Namun jika tida ada aliran lain selain dari air itu, maka tidaklah makruh, adapun menurut pendapat ulama Syafi’i, mulut kucing dan sisa minumannya adalah suci.
3. Macam-macam air dan manfaatnya
a. Air Hujan
Air hujan yang turun dari langit hukumnya adalah suci. Bisa digunakan untuk berwudhu, mandi atau membersihkan najis pada suatu benda. Meski pun di zaman sekarang ini air hujan sudah banyak tercemar dan mengandung asam yang tinggi, namun hukumnya tidak berubah, sebab kerusakan pada air hujan diakibatkan oleh polusi dan pencemaran ulah tangan manusia dan zat-zat yang mencemarinya itu bukan termasuk najis. Ketika air dari bumi menguap naik ke langit, maka sebenarnya uap atau titik-titik air itu bersih dan suci. Meskipun sumbernya dari air yang tercemar, kotor atau najis. Sebab ketika disinari matahari, yang naik ke atas adalah uapnya yang merupakan proses pemisahan antara air dengan zat-zat lain yang mencemarinya. Lalu air itu turun kembali ke bumi sebagai tetes air yang sudah mengalami proses penyulingan alami. Jadi air itu sudah menjadi suci kembali lewat proses itu. Hanya saja udara kota yang tercemar dengan asap industri, kendaraan bermotor dan pembakaran lainnya memenuhi langit kita. Ketika tetes air hujan itu turun, terlarut kembalilah semua kandungan polusi itu di angkasa. Namun meski demikian, dilihat dari sisi syariah dan hukum air, air hujan itu tetap suci dan mensucikan. Sebab polusi yang naik ke udara itu pada hakikatnya bukan termasuk barang yang najis.
b. Salju
Salju sebenarnya hampir sama dengan hujan, yaitu sama-sama air yang turun dari langit. Hanya saja kondisi suhu udara yang membuatnya menjadi butir-butir salju yang intinya adalah air juga namun membeku dan jatuh sebagai salju. Hukumnya tentu saja sama dengan hukum air hujan, sebab keduanya mengalami proses yang mirip kecuali pada bentuk akhirnya saja. Seorang muslim bisa menggunakan salju yang turun dari langit atau salju yang sudah ada di tanah sebagai media untuk bersuci, baik wudhu`, mandi atau lainnya.
c. Embun
Embun juga bagian dari air yang turun dari langit, meski bukan berbentuk air hujan yang turun deras. Embun lebih merupakan tetes-tetes air yang akan terlihat banyak di hamparan kedaunan pada pagi hari. Maka tetes embun yang ada pada dedaunan atau pada barang yang suci, bisa digunakan untuk mensucikan, baik untuk berwudhu, mandi, atau menghilangkan najis. Dalilnya sama dengan dalil di atas yaitu hadits tentang doa iftitah riwayat Abu Hirairah ra.
d. Air Laut
Air laut adalah air yang suci dan juga mensucikan. Sehingga boleh digunakan untuk berwudhu, mandi janabah ataupun untuk membersihkan diri dari buang kotoran (istinja`). Termasuk juga untuk mensucikan barang, badan dan pakaian yang terkena najis.
Meski pun rasa air laut itu asin karena kandungan garamnya yang tinggi, namun hukumnya sama dengan air hujan, air embun atau pun salju. Bisa digunakan untuk mensucikan. Sebelumnya para shahabat Rasulullah SAW tidak mengetahui hukum air laut itu, sehingga ketika ada dari mereka yang berlayar di tengah laut dan bekal air yang mereka bawa hanya cukup untuk keperluan minum, mereka berijtihad untuk berwudhu` menggunakan air laut.
Sesampainya kembali ke daratan, mereka langsung bertanya kepada Rasulullah SAW tentang hukum menggunakan air laut sebagai media untuk berwudhu`. Lalu Rasulullah SAW menjawab bahwa air laut itu suci dan bahkan bangkainya pun suci juga.
Dari Abi Hurairah ra bahwa ada seorang bertanya kepada Rasulullah SAW,`Ya Rasulullah, kami mengaruhi lautan dan hanya membawa sedikit air. Kalau kami gunakan untuk berwudhu, pastilah kami kehausan. Bolehkah kami berwudhu dengan air laut ?`. Rasulullah SAW menjawab,`(Laut) itu suci airnya dan halal bangkainya. (HR. Abu Daud 83, At-Tirmizi 79, Ibnu Majah 386, An-Nasai 59, Malik 1/22).
e. Air Sumur atau Mata Air
Air sumur, mata air dan dan air sungai adalah air yang suci dan mensucikan. Sebab air itu keluar dari tanah yang telah melakukan pensucian. Kita bisa memanfaatkan air-air itu untuk wudhu, mandi atau mensucikan diri, pakaian dan barang dari najis. Dalil tentang sucinya air sumur atau mata air adalah hadits tentang sumur Bidho`ah yang terletak di kota Madinah. Dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa seorang bertanya,`Ya Rasulullah, Apakah kami boleh berwudhu` dari sumur Budho`ah?, padahal sumur itu yang digunakan oleh wanita yang haidh, dibuang ke dalamnya daging anjing dan benda yang busuk. Rasulullah SAW menjawab,`Air itu suci dan tidak dinajiskan oleh sesuatu`. (HR. Abu Daud 66, At-Tirmizy 66, An-Nasai 325, Ahmad3/31-87, Al-Imam Asy-Syafi`i 35).
f. Air sungai
Sedangkan air sungai itu pada dasarnya suci, karena dianggap sama karakternya dengan air sumur atau mata air. Sejak dahuu umat Islam terbiasa mandi, wudhu` atau membersihkan najis termasuk beristinja dengan air sungai