Batasan Aurat Dalam Shalat Lengkap

Batasan Aurat Dalam Shalat Lengkap

Batasan Aurat Dalam Shalat


1. Deskripsi Masalah

Sudah lumrah terjadi dimasyarakat khususnya perempuan,
apabila melaksanakan yang dijual di pasar tidak sama, demikian pula ada yang
pergelangan tangannya kelihatan saat takbiratul ikhram


Pertimbangan hukum

Perempuan
harus menutupi badannya ketika sholat, kecuali wajah dan telapak tangan.
Dagu,
bukan bagian dari wajah , demikian pula 
pergelangan tangan bukan bagian dari telapak tangan.


Pertanyaan:

  1. adakah
    qoul yang memperbolehkan sholat bagi perempuan, apabila dagu dan
    pergelangan tangan kelihatan?
  2. Kalau
    tidak ada bagaimana solusinya?
Jawaban

a.  Menurut
kalangan syafi’iyyah tidak ada, Cuma tentang masalah ku’/kum ada khilaf dalam
masalah posisi ru’yah antara lain:



 Kalau
ru’yatud-dziro’ terlihat dari posisi yang termasuk katagori afsad, maka menurut
imam romli sah sholatnya, tetapi jika dari lainya afsad, maka sholatnya batal


Menurut
ibnu hajar sholatnya batal secara mutlak


Catatan: Menurut madzhab
malikiah ada qoul yang mengesahkan, tetapi kalau mengetahui untuk taqlid pada
madzhab maliki dan hambali maka sunnah i’adah
إن بقى وقتها   tetapi jika ‘amiyah maka sholatnya sah secara
mutlak karena
لان العامى لا
مذهب له
 
  1. Gugur
Referensi

1.       
Bughyatul
Musytarsyidin hal : 51
2.       
Madzhibul
arba’ah Juz :1 hal 188
3.       
Qurratul
‘ain Bifatawi ismail Zain hal : 59

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *