Hukum Menjatuhkan Talaq

Hukum Menjatuhkan Talaq

Normal
0

false
false
false

IN
X-NONE
AR-SA

/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:”Calibri”,”sans-serif”;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-language:EN-US;}

Hukum Menjatuhkan Talaq
 
Pengertian Talaq

Talak berasal dari kata “itlak”, menurut bahasa artinya
adalah melepaskan atau meninggalkan .Sedangkam arti menurut istilah syara’
ialah melepaskan atau mebatalkan ikatan perkawinan .

Talak merupakanperbuatan yang halal akan tetapi di benci
oleh Allah SWT .Nabi muhammad SAW bersabda :

Artinya :

“Dari ibnu umar
bahwa Rosulullah SAW bersabda : Perbuatan halal yang sangat di benci oleh Allah
ialah talak”.

Dalam kalimat lain : Tidak ada sesuatu yang dihalalkan Allah
tetapi di bencinya selain dari pada talak “(HR.Abu daud)

Pada hadist lain di sebutkan 
:

“Dari tsauban bahwa Rosululloh Saw bersabda : Siapapun
perempuan yang minta cerai kepada suaminya tanpa suatu sebab ,maka haram
baginya bau surga :(HR.ash-habus Sunan wahasannahu thirmidzi)

Hukum Talak

Hukum talak
pada asalnya adalah makruh atau terlarang tetapi karena suatu hal .dapat
menjadi haram .sunah ,bahkan wajib.

Talak yang
tanpa adanya suatu alasan hukumnya adalah haram .Sebab hal itu dapat merusak
kesucian nilai perkawinan ,yang dalam ajaran islam sangat tinggi nilainya.

Sabda nabi muhammmad Saw :

 Artinya :

“Jangan
membuat membahayakan dan jangan pila membalas dengan bahaya “.

       
Talak menjadi
sunnah hukumnya apabila istri mengabaikan kewajiban terhadap Allah ,misalnya
meninggalkan sholat fardhu atau semacamnya .sedangakan suami sudah
memerintahkannya dengan amat sering sekali.

Talak yang
hukumnya wajib adalah jika terjadi perselisihan antara suami dan istri yang
sudah sangat berat sekali,dan fihak hakim menilai bahwa jalan yang terbaik
untuk menghentikan perselisihan adalah dengan cara atalak .

Karenanya
,menurut imam ibnu sina dalam sebuah kitabnya dikatakan bahwa jalan untuk minta
cerai itu jangan di tutup sama sekali .

Dengan demikian ,akan memberikan hikmah
baik bagi suami dan istri.dan keduanya.Sebab bila dalam keadaan di atas tetap
dipaksakan untuk bersatu,maka akan menyiksa salah salah satu atau kedua belah
pihak .

Tetapi tentu saja pintu cerai itu harus di dasarkan atas berbagai macam
pertimbangan dan alasan yang dapat di pertanggung jawabkan.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *