Pengertian Ilmu Fiqih Secara Meluas

Pengertian ilmu fiqih


Ilmu Fiqh
menurut bahasa artinya paham dan mengetahui. Sedangkan menurut istilah adalah
ilmu yang mempelajari hukum-hukum syara’ yang bersifat praktis yang diambil
dari dalil dalil yang sudah terinci.



    Dan
yang dimaksud dengan hukum syara’ adalah setiap hukum yang bersumber dari
Al-qur’an dan As-Sunah seperti wajib, sunnah, haram, makruh, mubah, sesuatu
yang
  menjadi syarat, sebab, penghalang
bagi sesuatu yang lain, akad menjadi sah, batal dan rusak. Dengan demikian ilmu
fiqh tidak memuat hukum-hukum berkaitan keyakinan atau akhlak karena keduanya
masuk dalam wilayah syariat, dan syari’at itu sendiri lebih luas dari pada
fiqh. Dan fiqh merupakan hasil dari sebuah ijtihad,
istinbat (menggali
hukum),
nazhar (observasi), dan istidlal (berdalil).




            Kata
Ushul fiqh merupakan gabungan dari dua kata, yakni ushul berarti
pokok, dasar, fondasi. Yang kedua adalah fiqh yang berati paham yang
mendalam. Kata ushul yang merupakan jamak dari kata ashal secara
etimologi berarti sesuatu yang menjadi dasar bagi yang lainnya. Ilmu ushul fiqh
adalah suatu ilmu yang kepadanya didasarkan fiqh. Dengan demikian secara
istilah dapat diartikan sebagai ilmu tentang kaidah-kaidah yang membawa kepada
usaha merumuskan hukum syara’ dari dalilnya yang terperinci atau dalam artian
sederhana adalah kaidah-kaidah yang menjelaskan cara-cara mengeluarkan
hukum-hukum dari dalil-dalinya. 




            Perbedaan
hukum Islam (fiqh), Syari’ah, dan 
Metodologi hukum Islam (Ushul Fiqh) jika dilihat dari ruang
lingkup pembahasannya yaitu sebagai berikut
         
Ruang lingkup dari pembahasan hukum Islam
(fiqh) adalah hukum-hukum yang terkait dengan perbuatan manusia, khususnya
orang-orang mukallaf.


         
Ruang lingkup dari pembahasan syari’ah
cakupannya lebih luas, yakni mencakup seluruh ajaran Islam.


         
Sedangkan ruang lingkup dari metodologi hukum
Islam (Ushul Fiqh) adalah mengenai dalil-dalil dalam mengistinbat hukum.
 




C.   Dinamika Hukum Sebelum Islam

            Keadaan di luar Semenanjung Arab,
masyarakat hidup di bawah penguasa diktaktor, sementara pihak lain menjadi
tertindas, tidak bisa berbuat apa-apa hanya ikut keinginan para penguasa yang
akhirnya melahirkan kebencian yang berkepanjangan.


            Sedangkan di Semenanjung Arab,
mereka hidup dalam kesesatan yang nyata, fanatisme golongan dan kesukuan,
aturan ditegakkan dengan landasan yang rusak yang diatur oleh kaum elite,
sehingga yang menjadi ukuran baik buruknya sesuatu adalah darah dan nasab. Hal
ini tidak hanya terjadi dalam satu kelompok kecil, namun sudah menjadi watak
bangsa arab agar mereka merasa yakin bahwa mereka adalah manusia terbaik dan
orang lain lebih rendah dari mereka sehingga mereka menamakan umat lain dengan
nama Barbar, Ajam, Mawali (budak). Kerusakan ini juga mencapai kerusakan akhlak
dan penyimpangan syariat.


            Orang Yahudi menyelewengkan ajaran
Taurat, mengingkari sebagian  hukum yang
mempunyai kesamaaan dengan syariat Islam, termasuk juga berita-berita yang
menjelaskan kabar gembira datangnya Muhammad SAW serta ciri-cirinya. Mereka
juga larut dalam kecintaan dengan harta dan kemudian menyebarkan sistem riba di
setiap penjuru dunia, menebar makar dan fitnah kepada dua suku Aus dan Khazraj
secara khusus.


            Mereka juga memasukkan ajaran
berhala, dengan menyembah berhala dan patung serta tidak meyakini adanya Tuhan
yang satu, berharap pahala dan takut kepada azab-Nya. Mereka juga tidak percaya
kepada nabi, kitab-kitab yang diturunkan dari langit, tidak percaya hari
akhirat, tidak diikat oleh agama apapun, namun mereka membuat Tuhan-tuhan
sesembahan yang mereka ciptakan sendiri, atau menyembah bintang dan bulan .


            Mereka juga tidak memiliki satu
pemerintahan yang bisa membuat undang-undang sebagai dasar dan rujukan dalam
setiap perselisihan diantara mereka dan yang berkuasa adalah kekuasaan kabilah
dan kekuasaan sang pemimpin kabilah, sebuah kekuasaan  yang sangat terbatas sekali ruang lingkupnya,
tidak dapat memberi rasa aman dan ketenangan, oleh sebab itu wajar jiak tidak
ada sikap pembelaan terhadap janji dan penghormatan terhadap sebuah kehormatan.




            Sehingga terlihat jelas bahwa
kondisi dunia pada saat itu sangat mmbutuhkan sebuah aturan yang dapat
mengembalikan kemuliaan dan kehormatannya, memberi batasan antara hak dan
kewajiban pada setiap dimensi kehidupan, baik secara individu ataupun kelompok,
baik penguasa ataupun rakyat jelata. Hingga kemudian Allah mengutus seorang rasul
yang bernama Muhammad kepada seluruh manusia untuk menyatukan mereka dalam
agama yang satu, yaitu Islam. Tidak lama itu orang-orang mulai masuk dan
berteduh di bawah payung agama yang baru ini dalam jumlah yang sangat banyak,
sendirian, atau berjamaah, dan duniapun menyaksikan suatu aturan baru yang
manusiawi, menebar rasa cinta dan kasih sayang, mengibarkan panji persamaan dan
keadilan, sesuai dengan fakta ilmiah, akhlak dan mudah untuk dipraktikan
sehingga Islam menjadi sebuah keyakinan yang membaha di dalam dada dan pikiran
mereka, dan semua ini tidak akan pernah terjadi melainkan Islam adalah agama
langit dan syariat dari Allah.




            Syariat
Islam sejak pertama kali muncul sampai hari ini telah melewati beberapa
tahapan, perjalanan waktu dan dinamika problematika hidup telah memberi
pengaruh yang besar dalam perjalanannya baik dari aspek sumber, aplikasi atau
dari aspek penyebaran dan ekspansinya atau dari aspek perkembangan fiqih Islam
atau kejumudannya.




D.   Periodisasi Perkembangan Hukum Islam (Tasyri’ Islami)

1.       
Fase Pendirian dan Pembentukan Hukum Syariat
Islam


a.     Syariat pada
Masa Kerasulan
Fase ini dimulai sejak diutusanya rasululullah
SAW pada tahun 610 M hingga wafatnya baginda Rasulullah pada tahun kesepuluh
hijriah. Masa kerasulan atau masa hidup Rasulullah SAW dapat disebut juga
sebagai fase kelahiran dan pembentukan hukum syariat Islam karena setiap syariat
(undang-undang) yang datang setelah zaman ini semuanya merujuk kepada manhaj
yang telah digariskan Rasulullah SAW dalam meng-istinbath (mengeluarkan) hukum
syar’i. Periode-periode setelah era kerasulan (sepeninggal Rasulullah) SAW
tidak membawa sesuatu yang baru dalam fiqh dan syariat Islam, melainkan hanya
pada masalah-masalah baru atau kejadian-kejadian yang tidak ada di zaman
Rasulullah SAW. 


b.    Tahap Tasyri’
pada Masa Kerasulan
Fase ini bermula ketika Allah
mengutus Nabi Muhammad SAW menerima wahyu yang pertama di Gua Hiro. Terkadang
wahyu turun kepada baginda Rasulullah dalam bentuk Al-Qur’an yang merupakan
kalam Allah dengan makna dan lafalnya, terkadang juga hanya berupa makna yang
lafalnya dari Rasulullah, atau kemudian termanifestasikan dalam bentuk hadis.
Dengan dua pusaka inilah perundang-undangan Islam ditetapkan dan ditentukan. Atas
dasar inilah perundang-undangan pada masa Rasulullah SAW mengalami dua periode
istimewa, yaitu periode legislasi hukum syariat di Makkah yang dinamakan
perundang-undangan era Makkah (at-tasyri’ al-makki), serta legislasi
hukum syariat di Madinah. Di Mekkah, perundang-undangan lebih fokus pada  upaya mempersiapkan  masyarakat agar dapat menerima hukum – hukum
agama, membersihkan aqidah dari menyembah berhala kepada menyembah Allah, selain
menanamkan akhlak-akhlak mulia agar memudahkan jiwa untuk dapat menerima segala
bentuk pelaksanaan syariat.




Adapun periode legislasi hukum
syariat di Madinah yang disebut perundang-undangan era Madinah (at-tasyri’
al-madani
) berlangsung sejak hijrah Rasulullah SAW dari Mekah hingga beliau
wafat. Periode ini berjalan selama 10 tahun. Perundang-undangan pada periode
ini menitikberatkan pada aspek hukum-hikum praktikal dan dakwah islamiyah yang
membahasa tentang akidah dan akhlak.


Sumber Tasyri’ pada masa ini yaitu Al-qur’an
Karim yang merupakan sumber pertama dan utama bagi perundang-undangan Islam
yang meliputi semua ajaran pokok dan semua kaidah yang harus ada dalam
pembuatan undang-undang dan peraturan. Kemudian As-Sunah An-Nabawiyah, yaitu
setiap yang keluar dari Rasulullah SAW berupa ucapan, perbuatan, atau pengakuan
selain dari Al-Qur’an. As-Sunah menempati urutan kedua setelah Al-Quran karena
ia menjadi penguat , penjelas, penafsiran, dan penambahan terhadap hukum-hukum
yang ada dalam Al-qur’an


c.   
Metode Pensyariatan
Nabi Muhammad menyampaiakn syariat
(perundang-undangan) pada fase ini melalui beberapa cara, diantaranya :


1)   Memberikan
ketentuan hukum terhadap permasalahan atau kejadian yang muncul atau ditanyakan
oleh para sahabat, lalu be;iau menjawabnya dengan satu atau beberapa ayat.


2)   Terkadang
Rasulullah SAW memberi jawaban dengan ucapan dan perbuatannya.


Adapun Ijtihad Nabi yaitu
mengeluarkan hukum syariat yang tidak ada nash-nya. Ulama berbeda
pendapat mengenai boleh tidaknya rasulullah berijtihad menjadi dua kelompok
besar. Pertama kalangan Asy’ariyah dari Ahli sunnah dan mayoritas
Mu’tazilah yang berpegang teguh bahwa Nabi Muhammad tidak boleh berijtihad
sendiri. Kedua mayoritas ulama ushul mengatakan boleh bagi Rasulullah
untuk berijtihad dalam setiap urusan, baginda boleh berijtihad dalam semua
perkara yang tidak ada nash-nya.


Contoh ijtihad Rasulullah
antara lain ketika beliau memberikan izin kepada orang-orang munafik yang
meminta izin untuk tidak berpartisipasi dalam perang Tabuk, maka turunlah ayat
:


عَفَا اللهُ عَنْكَ لِمَ أَذِنْتَ لَهُمْ حَتّىَ
يَتَبَيَّنَ لَكَ الّذِيْنَ صَدَقُوْا وَتَعْلَمَ الْكاَذِبِيْنَ


Semoga Allah memaafkanmu. Mengapa
kamu memberi izin kepada mereka, sebelum jelas bagimu orang-orang yang benar
dan sebelum kamu ketahui orang-orang yang berdusta?
(QS.
At-Taubah (9) : 43)




Selain
itu nabi juga pernah mengharamkan untuknya sebagian yang dihalalkan oleh Allah
untuk satu kemaslahatan menurutnya, lalu Allah SWT sigap menjauhkan baginda
dari hal tersebut dengan menurunkan firman surat At-Tahrim (66) :1-2.
66:1. Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah
menghalalkannya bagimu; kamu mencari kesenangan hati istri-istrimu? Dan Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
66:2.
Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada kamu sekalian membebaskan diri dari
sumpahmu; dan Allah adalah Pelindungmu dan Dia Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana.




          Sehingga jelas bahwa ijtihad Nabi
memang telah terjadi dalam perkara yang tidak ada nash-nya, dan semua
ijtihad ini dikelilingi oleh wahyu daisegala sisi, jika baginda salah dalam salah
satu ijtihadnya maka wahyu tidak akan membiarkannya begitu saja tetapi akan
meluruskannya sebab semua yang dibawa Rasulullah adalah syariat bagi umatnya,
maka perlu ada peringatan dari wahyu terhadap kesalahan tersebut dan
menjelaskan yang benar agar menjadi sebuah syariat yang bisa mereka amalkan.




Ijtihad pada zaman pembentukan dan pertumbuhan
tidak hanya sesuai dengan keinginan Rasulullah, namun juga mencakup para
sahabat. Rasulullah telah memberi izin kepada mereka untuk berijtihad ketika Rasulullah
ada ditempat atau sedang bepergian. Beliau mengakui ijtihad mereka jika memang
benar dan mencelanya jika memang salah.


d.       
Karakteristik Perundang-undangan pada Masa
Kerasulan


1).Sumber
perundang-undangna pada zaman ini hanya berasal dari wahyu dengan dua bagiannya
baik yang terbacam yaitu Al-qur’an atau yang tidak terbaca, yaitu hadis.


2).Referensi utama
untuk mengetahui hukum-hukum syara’ pada zaman ini adalah Rasulullah SAW
sendiri, karena Allah telah memilihnya untuk menyampaikan Risalah. Semua produk
perundang-undangan yang lahir pada zaman ini dinisbatkan kepada kitab Allah
(Al-Qur’an) dan sunnah Rasulullah SAW.


3).Perundang-undangan
Islam pada masa ini telah sempurna hukumnya, telah dikukuhkan kaidah dan
dasarnya. Sehingga turun ayat terakhir surat al-maidah ayat 3, dimana pada
waktu itu Rasul sedang melaksanakan ibadah haji wada’ tiga bulan sebelum beliau
wafat dan tidak ada lagi ayat yang turun mengenai halal haram.


4)      Kesempurnaan
syariat dapat dilihat dari aspek manhaj yang unik dan metode yang khusus, di
mana kitab Allah dan sunah nabi memuat beberapa kaidah dan dasar-dasar yang
kokoh dan membuka pintu ijtihad kepada para ulama untuk mengeksplorasi kembali
yang memuat produk perundang-undangan yang elastis dan sesuai untuk segala
kondisi dan zaman sehingga sangat mudah bagi para mujtahid untuk mengembangkan
kaidah-kaidah umum tersebut sehingga tidak ada satu masalah baru yang muncul
kecuali jawabannya ada dalam kitab Allah.


5)Fiqih Islam
dengan pengertian secara terminologinya belum muncul pada zaman ini.


6).Jika ada yang
bertanya tentang hukum sesuatu maka Rasulullah akan menjawabnya, dan ketika Rasulullah
sedang tidak ada ditempat maka para sahabat akan berijtihad sendiri kemudian
mengembalikan keputusannya kepada Rasulullah untuk ditetapkan atau dibatalkan.


7)      Semua masalah
lahir dari realitas hidup yang perlu dijelaskan hukumnya. Belum ada masalah
yang terlihat iftiradhiyah (hipotesis).


2.Fase Pengembangan dan Penyempurnaan Hukum
Syariat Islam


a.       Tasyri’ pada
Masa Khulafa’ Ar-Rasyidin
        Periode
ini dianggap sebagai periode pertama dalam pembentukan fiqh Islam, yaitu
berawal dari wafatnya Rasulullah sampai akhir zaman khulafa’ ar-rasyidin pada
tahun 40 Hijriyah.


1)      Definisi
sahabat


Menurut terminologi para ulama
fiqh, sahabat adalah setiap orang yang pernah bertemu dengan Nabi dalam status
iman kepadanya, dan meninggal dalam keadaan beriman pula. Sebagian ulama
berpendapat bahwa seorang sahabat harus bergaul dengan Nabi selama satu atau
dua tahun dan pernah ikut perang walaupun hanya sekali. Sebagian ulama lain
mengatakan bahwa tidak ada syarat khusus untuk menjadi sahabat Nabi, karena
setiap orang yang bertemu dengan Nabi adalah sahabat. Walaupun tidak sempat
duduk bersama beliau ataupun tidak sempat melihat karena buta.


2)      Sumber Tasyri’
pada masa sahabat


a).Meneliti dalam kitab Allah untuk mengetahui
hukumnya.


b).Meneliti dalam sunnah Rasulullah jika tidak ada
nash dalam kitab Allah. Jika mereka menemukan nash dalam kitab Allahatau
sunnah yang menunjukkna hukumnya maka merekapun berhenti disini dan mencari hukumnya,
dan berusaha memahami kandungannya.


c).Ijma’(konsensus bersama), yaitu jika tidak ada
nash dalam kitab Allah atau sunnah Rasulullah atau ditemukan namun sifatnya
global, atau nashnya banyak dan setiap nash memberi hukum yang berbeda, atau
berupa khabar ahad. Salah satu manhaj mereka adalah khalifah mengundang para
sahabat untuk melakukan ijma’.


d)  . Ra’yi (pendapat pribadi), setiap hukum yang
ditetapkan bukan berdasarkan petunjuk nash termasuk qiyas, istihsan, mashalih, bara’ah
adz-dzimmah, dan sadd adz-dzari’ah
.  


3)  Karakteristik
Tasyri’ pada Zaman Sahabat


a).Fiqih sejalan
dengan segala permasalahan yang muncul dan yang memegang kendali fatwa dan
qadha’ dalam berbagai permasalaan penting adalah para kholifah, namun karena
kemreka sibuk mengurusi masalah politik danpengelolaan negara, makam tugas ini
diserahkan kepada sahabat yang lain.


b).  Al-quran telah
dibukukan dan mushaf disentralisasikan agar kaum muslimin terhindar dari
pertikaian tentang sumber utama syariat Islam.


c).Hadis belum
diriwayatkan seperti sekarang, kecuali jika ada keperluan mendesak. Sunnah pada
zaman ini masih terjaga kemurniannya tidak terkontaminasi oleh kebohongan atau
penyimpangan .


d)     Muncul satu
sumber baru perundang-undangan Islam yaitu Ijma’


e).Banyak terjadi
ijtihad yang berlandaskan pada pemahaman tentag ilat hukum baik ada atau
tidaknya.


f). Para sahabat
tidak mewariskan fiqh yang tertulis  yang
dapat dirujuk namun mereka hanya mewarisakan fatwa dan hukum yang tersimpan
dalam dada para sahabat dan disampaikan kepada kita dengan cara periwayatan.


g). Dalam kaitannya
dengan penggunaan ra’yi ada sahabat yang bersikap longgar dalam memakai
pendapat pribadi, ddipelopori oleh Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib dan
Abdullah bin Mas’ud. Namun ada yang sangat berhati-hati untuk mengambil
pendapat pribadi, khawatir berdusta kepada Allah, dipelopori oleh Abdullah bin
Umar dan Zaid bin Tsabit.




b.      Tasyri’ pada
Masa Dinasti Umayyah


      Periode
ini dimulai ketika para khalifah Bani Umayyah memegang tampuk kekuasaan kaum
muslimin setelah terbunuhnya Imam Ali bin Abi Thalib pada tahun ke 41 hijriah.
Zaman ini dipenuhi dengan berbagai peristiwa dan perkembangan, perbedaan fiqh
dan pergolakan politik karena sejakawal berdirinya pun kaum muslimin terbagi
menjadi tiga golongan syiah, khawarij dan Jumhur Kaum Muslimin.


1)      Definisi
Tabi’in


Tabi’in adalah setiap muslim yang belum sempat melihat Nabi, namun ia
sempat melihat dan bertemu dengan sahabat, baik ia meriwayatkan atau tidak
darinya. Sehingga tabi’in tidak harus melihat Rasulullah, sebab jika ia melihat
itu artinya sahabat Rasulullah. Selain itu juga tidak disyaratkan harus melihat
sahabat, dan meriwayatkan hadis darinya, namun cukup melihat dan bertemu ketika
ia sudah berusi Tamyiz.


2)      Perpecahan Politik
dan aliran Pemikiran
Walaupun perpecahan yang terjadi diantara kelompok-kelompok pasca
wafatnya Ali bin Abi Thalib merupakan perpecahan politik, namun berimbas kepada
aliran-aliran fiqh yang disebabkan karena perbedaan mereka (Khawarij, Syiah,
Jumhur Ulama) tentang sumber-sumber hukum fiqh.


Doktrin penting dari masing-masing aliran tersebut diantaranya sebagai
berikut :


Khawarij
Syiah
Jumhur kaum Muslimin
Menolak Ijma’ yang tidak bisa dijadikan
sebagai sandaran hukum.
Menolak Ijma’ sebagai sumber hukum bagi
perundang-undangan Islam karena mengamalkan Ijma’ sama artinya dengan
mengabaikan pendapat sahabat yang lain atau tabi’in
Kelompok yang tidak ikut-ikutan dalam
pergolakan politik, dan tidak mau bergabung dengan pasukan Ali dan
pengikutnya.
Mengingkari Qiyas, tidak menganggap sebagai
sumber hukum syariat.
Mayoritas menolak Qiyas karena ia berupa
pendapat pribadi, dan agama tidak dikaji dengan pendapat pribadi.
Menempuh jalur ilmu yang benar dan manhaj
yang lurus serta kajian yang tepat dalam memahami agama Allah.memahami secara
teliti ajaran syariat berdasarkan penjelasan Alquran dan sunnah yang suci
serta riwayat-riwayat dari para sahabat.
Sebagian mengingkari hukum-hukum syariat yang
telah ditetapkan berdasarkan Ijma’, seperti menggugurkan hukuman rajam bagi
seorang pezina.
Tidak mengambil sunnah sebagai sumber hukum
kecuali hadis  yang datang dari
periwayatan ahli bait dan para pengikutnya
Melahirkan dua aliran dalam mengistinbath
hukum, ahli hadis dan ahli ra’yi




3).Karakteristik
Fiqh pada Masa Dinasti Umayah




a).Munculnya
beberapa manhaj (metode) kajian fiqh yang bersih dari pertikaian politik,
terutama madarasah ahli hadis dan madrasah ahli ra’yi.


b).Terpengaruhnya
beberapa sumber hukum dengan pergolakan politik seperti Ijma’ dan tidak
yakinnya sebagian orang terhadap sumber qiyas dan maslahat mursalah.


c).Munculnya fiqh iftiradhy
yang dibawa oleh ulama ahli ra’yi.


d).Banyak
perbedaan masalah furu’ fiqhiyah disebabkan oleh perbedaan aliran politik dan
hijrahnya sebgaian ulama dari Madinah Al-Munawaroh ke berbagai negeri..


c).Tasyri’ pada
Masa Dinasti Abbasiyyah                                                                                                           

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *