Dasar Hukum Hibah Lengkap

Dasar Hukum Hibah Lengkap

HIBAH 

Pengertian Hibah


( hibah) ada dengan huruf ha di-kasrah dan ba tanpa syiddah berarti memberikan (tamlik) sesuatu kepada orang lain pada waktu masih hidup tanpa meminta ganti.




Hibah
ini Memiliki fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat baik yang
diberikan perseorangan maupun lembaga, cukup banyak riwayat yang
menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW. beserta para sahabatnya memberi atau
menerima sesuatu dalam bentuk hibah





Dalam
makalah ini akan dibahas mengenai apa saja yang berkenaan dengan hibah,
di antaranya tentang rukun dan syarat hibah, dasar hukum hibah,
pelaksanaan hibah.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Hibah


Hibah berasal dari bahasa Arab. Kata ( hibah) adalah dengan huruf ha di-kasrah dan ba tanpa syiddah berarti memberikan (tamlik) sesuatu kepada orang lain pada waktu masih hidup tanpa meminta ganti. Secara etimologis berarti
melewatkan atau menyalurkan, dengan demikian berarti telah disalurkan
dari tangan orang yang memberi kepada tangan orang yang diberi.




Para
ulama pemakna memberikan pengertian yang lebih lugas diantaranya
pendapat dari Sulaiman Rasyid mendefinisikan bahwa hibah adalah
memberikan zat dengan tidak ada tukarnya dan tidak ada karenanya.
Sedangkan Sayyid Sabiq mendefinisikan hibah adalah akad yang pokok
persoalannya pemberian harta milik seseorang kepada orang lain di waktu
dia hidup, tanpa adanya imbalan. Secara sederhana hibah adalah
merupakan suatu pemberian yang bersifat sukarela (tidak ada sebab dan
musababnya) tanpa ada
kontra prestasi dari pihak penerima
pemberian, dan pemberian itu dilangsungkan pada saat si pemberi masih
hidup Perjanjian antara pemberi dan penerima ini kita kenal dengan
perjanjian bertimbal balik (perjanjian bilateral).
B. Dasar Hukum Hibah


Dasar hukum hibah ini dapat kita pedomani hadits Nabi Muhammad SAW antara
lain hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dari hadits Khalid bin ”Adi,
bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya sebagai berikut :
“Barangsiapa
mendapatkan kebaikan dari saudaranya yang bukan karena
mengharap-harapkan dan meminta-minta, maka hendaklah ia menerimanya dan
tidak menolaknya, karena ia adalah rezeki yang diberi Allah kepadanya”.


C. Ruju’ di dalam Hibah

Jumhur
ulama berpendapat bahwa ruju’ di dalam hibah itu haram, sekalipun hibah
itu terjadi di antara saudara atau suami isteri, kecuali bila hibah itu
hibah dari orang tua kepada anaknya
, maka ruju’nya diperbolehkan berdasarkan hukum
ketentuan ini dapat ditemukan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu
Daud, An- Nasa’i, Ibnu Majjah dan At-tarmidzi dan dia mengatakan bahwa
hadis ini hasan lagi shahih.


Dari Ibnu Abbas dan Ibnu ‘Umar bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda :

“Tidak
halal bagi seorang lelaki untuk memberikan pemberian atau menghibahkan
suatu hibah, kemudian dia mengambil kembali pemberiannya, kecuali hibah
itu dihibahkan dari orang tua
kepada anaknya
Perumpamaan bagi orang yang memberikan suatu pemberian kemudian dia
rujuk di dalamnya (menarik kembali pemberiannya), maka dia itu bagaikan
anjing yang makan, lalu setelah anjing itu kenyang ia muntah, kemudian
ia memakan muntah itu kembali”.


D. Rukun Dan Syarat Sahnya Hibah


Rukun adalah unsur persyaratan yang wajib terpenuhi dalam sebuah kegiatan (ibadah).


Rukun hibah adalah sebagai berikut :

  1. Penghibah , yaitu orang yang memberi hibah
  2. Penerima hibah yaitu orang yang menerima pemberian
  3. Benda yang dihibahkan
  4. Ijab dan kabul.
Syarat – syarat yang harus dipenuhi agar suatu hibah sah adalah :

  1. Syarat-syarat bagi penghibah

a) Barang yang dihibahkan adalah milik si penghibah; dengan demikian tidaklah sah menghibahkan barang milik orang lain.
b) Penghibah bukan orang yang dibatasi haknya disebabkan oleh sesuatu alasan.
c) Penghibah adalah orang yang cakap bertindak menurut hukum (dewasa dan tidak kurang akal).
d) Penghibah tidak dipaksa untuk memberikan hibah.




Apabila
seseorang menghibahkan hartanya sedangkan ia dalam keadaan sakit, yang
mana sakitnya tersebut membawa kepada kematian, hukum hibahnya tersebut
sama dengan hukum wasiatnya, maka apabila ada orang lain atau salah
seorang ahli waris mengaku bahwa ia telah menerima hibah maka hibahnya
tersebut dipandang tidak sah.


2. Syarat-syarat penerima hibah
Bahwa
penerima hibah haruslah orang yang benar-benar ada pada waktu hibah
dilakukan. Adapun yang dimaksudkan dengan benar-benar ada ialah orang
tersebut (penerima hibah) sudah lahir. Dan tidak dipersoalkan apakah dia
anak-anak, kurang akal, dewasa. Dalam hal ini berarti setiap orang
dapat menerima hibah, walau bagaimana pun kondisi fisik dan keadaan
mentalnya. Dengan demikian memberi hibah kepada bayi yang masih ada
dalam kandungan adalah tidak sah.


3. Syarat-syarat benda yang dihibahkan

a) Benda tersebut benar-benar ada.
b) Benda tersebut mempunyai nilai.
c) Benda tersebut dapat dimiliki zatnya, diterima peredarannya dan pemilikannya dapat dialihkan.
d) Benda yang dihibahkan itu dapat dipisahkan dan diserahkan kepada penerima hibah.

4. Ijab Kabul 

Adapun
mengenai ijab kabul yaitu adanya pernyataan, dalam hal ini dapat saja
dalam bentuk lisan atau tulisan. Menurut beberapa ahli hukum Islam bahwa
ijab tersebut haruslah diikuti dengan kabul, misalnya : si penghibah
berkata : “Aku hibahkan rumah ini kepadamu”, lantas si penerima hibah
menjawab : “Aku terima hibahmu”. Sedangkan Hanafi berpendapat ijab saja
sudah cukup tanpa harus diikuti oleh kabul, dengan pernyataan lain hanya
berbentuk pernyataan sepihak.


E. Pelaksanaan Hibah 

Sekaitan pelaksanaan hibah menurut ketentuan syari’at Islam adalah dapat dirumuskan sebagai berikut :


  1. Penghibahan dilaksanakan semasa hidup, demikian juga penyerahan barang yang dihibahkan.
  2. Beralihnya hak atas barang yang dihibahkan pada saat penghibahan dilakukan.
  3. Dalam melaksanakan penghibahan haruslah ada pernyataan, terutama sekali oleh si pemberi hibah.
  4. Penghibahan
    hendaknya dilaksanakan di hadapan beberapa orang saksi (hukumnya
    sunat), hal ini dimaksudkan untuk menghindari silang sengketa
    dibelakang hari.

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan

Secara sederhana hibah adalah merupakan suatu pemberian yang bersifat sukarela (tidak ada sebab dan musababnya) tanpa ada kontra prestasi dari
pihak penerima pemberian, dan pemberian itu dilangsungkan pada saat si
pemberi masih hidup Perjanjian antara pemberi dan penerima ini kita
kenal dengan perjanjian bertimbal balik (perjanjian bilateral).


Berkaitan
dengan fungsi hibah sebagai fungsi sosial, maka Nabi Muhammad SAW.
melarang keras untuk menarik kembali hibah yang sudah diberikan
danhukumnya haram, kecuali hibah orang tua kepada anaknya. Hal ini dapat
difahamibahwa hibah yang ditarik kembali akan menimbulkan kebencian dan
merusakhubungan sosial. Perumpamaan hibah yang ditarik kembali
sebagaimana yangdinyatakan Nabi Muhammad SAW adalah seperti seekor
anjing yang menjilati air liur yang sudah dimuntahkannya, sungguh suatu
perumpamaan yang tidak menyenangkan.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *