ِللهِ الْمَلِكِ الْحَقِّ الْمُبِيْنِ، الَّذِي حَبَانَا بِالْإِيْمَانِ
واليقينِ. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّد،ٍ خَاتَمِ
الأَنْبِيَاءِ وَالمُرْسَلِين، وَعَلَى آلِهِ الطَّيِّبِيِن، وَأَصْحَابِهِ
الأَخْيَارِ أَجْمَعِين، وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ
الدِّيْنِ. أَمَّا بَعْدُ
Segala puji bagi Allah,
al-Malik Al-Haqq, Al-Mubin, yang memberikan kita iman dan keyakinan. Ya
Allah, limpahkan shalawat pada pemimpin kami Muhammad, penutup para nabi
dan rasul, dan begitu pula pada keluarganya yang baik, kepada para
sahabat piluhan, dan yang mengikuti mereka dengan penuh ihsan hingga
hari kiamat.
![]() |
| ponpes al-istiqoma kebondanas pusaka jaya subang |
Pengertian Zakat Tijarah Sebagaimana yang telah disebutkan diatas bahwa
kata tijarah menunjukkan dua pengertian; Pertama, aktivitas jual-beli (dagang).
Kedua, komoditas (barang dagangan).
Dalam konteks zakat, yang dimaksud dengan
zakat tijarah adalah zakat yang berkaitan dengan komoditas bukan aktivitas.
Dalam perkataan lain, menzakati mal (barang dagangan) bukan amal (aktivitas
dagang). Bila demikian halnya apa yang dimaksud dengan barang dagangan
(‘urudh at-tijarah) itu? Imam An-Nawawi mengatakan, “Kekayaan dagang adalah
semua yang dimaksudkan untuk diperdagangkan buat pemindahan hak dengan
melakukan tukar-menukar barang” Lihat, Fiqhuz Zakat, I:313.
secara dalam bahasa merupakan mashdar (akar kata) bagi tajara – yatjuru. Secara
bahasa istilah terdapat sebuah perbedaan orientasi(penerimaan).
mashdar (dasar kata) bagi تَجَرَ
يَتْجُرُ (tajara –
yatjuru). Sedangkan pengertian secara Syariat adalah التَّصَرُّفُ فِي
رَأْسِ الْمَالِ طَلَبًا لِلرِّبْحِ ( mengelola modal untuk mencari laba ”.
[ Di dalam kitab –kitab fiqh di sebut juga dengan nama bab بَابُ زَكَاةِ العُرُوضِ
(zakat al uruudh) ,zakat barang-barang dagangan. Yaitu barang-barang (harta)
yang dipersiapkan untuk di perdagangkan. Di karenakan barang-barang tersebut
tidak diam begitu saja lalu habis, dan pedagangnya yang sebenarnya tidak
menginginkan dzat barang itu sendiri tetapi dia hanya menginginkan laba
darinya, oleh sebab itu di wajibkan atasnya zakat karena qimah-nya (nilai
barang),bukan sebab dzat barang itu sendiri.
berhubungan dengan barang-barang dagangan (perniagan), maka dalam
hal yang mencakup tentang ini bisa mencakup jenis barang apa
saja ( yang halal ) selama niatnya untuk di dagangkan, misalkan :
barang-barang tidak bergerak semisal rumah, tanah, perabotan, atau jenis
peralatan dapur, hewan,mobil,kain dan lain sebagainya yang di perdagangkan.
Tijarah
berpendapat wajibnya zakat tijarah, berdasarkan dalil-dalil berikut ini.
أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا
كَسَبْتُمْ
nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.”(Al
Baqarah 267)
كَسَبْ dalam ayat ini
dengan perkataan Mujahid t yaitu perdagangan.
Juga dalam Firman Allah I :
أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (Ad
Dariyaat-19).
Muadz bin Jabal t ketika mengutusnya ke Yaman:
أَنَّ اللَّهَ قَدِ افْتَرَضَ
عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ
مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ فِى فُقَرَائِهِمْ
“Ajarkan kepada mereka bahwasannya Allah
I mewajibkan atas mereka untuk mengeluarkan zakat dari harta-harta mereka, yang
diambil dari orang-orang kayanya untuk di berikan kepada orang-orang
fakirnya.”[3].
lagi bahwa harta tersebut adalah harta dari dari perdagangan.[4]
bin Jundab t mengatakan:
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ
نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنِ الَّذِي نُعِدُّ
لِلْبَيْعِ
“Sesungguhnya Rasulullah r. memerintah
kita untuk mengeluarkan zakat dari barang-barang yang kita sediakan untuk
jual-beli.”
kelemahan.
Umar bin al Khaththab ketika beliau memerintahkan seseorang dengan berkata :
أَبِي عَمْرِو بْنِ حِمَاسٍ
عَنْ أَبِيْهِ قال : مَرَّ بِيْ
عُمَرُ فَقَالَ يا حِمَاس
أدِّ زَكَاةَ مَالِكَ فَقُلْتُ
: مَالِيْ مَالٌ إِلاَّ جِعَابٌ
وَ أُدُم ! فَقَالَ : قَوِّمْهَا
قِيْمَةً ثُمَّ أدِّ زَكَاتَهَا
“Dari Abi ‘Amr bin Himas
dari bapaknya: “Pada suatu hari Umar melewatiku, lalu berkata: “Hai Himas
tunaikan zakat hartamu!”. Aku menjawab: “Aku tidak punya harta kecuali kulit
dan tempat panah”. Umar berkata: “Taksirlah nilainya lalu tunaikanlah
zakat!” [6]
Abdurrahman bin Abdul Qari’ t :
عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدِ القَارِي
قَالَ : كُنْتُ عَلَى بَيْتِ
الْمَالِ زَمَانَ عُمَرَ بْنِ
الْخَطَّابِ فَكَانَ إِذَا خَرَجَ
الْعَطَاءُ جَمَعَ أَمْوَالَ التُجَّارِ
ثُمَّ حَسَبَهَا
أَخَذَ الزَّكَاةَ مِنْ شَاهِدِ الْمَالِ
عَنْ الْغَائِبِ وَالشَّاهِدِ
“Aku adalah bendahara baitul
maal pada masa Umar bin Khattab, maka jika beliau mengeluarkan pemberian,
beliau mengumpulkan harta para pedagang, kemudian menghitung baik yang
pedagangnya sedang bepergian, maupun yang muqim lalu mengambil zakat tersebut
”
dalam hal yang meyangkut jakat tijaroh yaitu adanya beberapa
syarat dan
ketentuan diantaranya :
kepemilikan barang harus dengan perbuatannya, yaitu dengan pilihannya
sendiri. Maka dalam hal ini tidak termasuk darinya dari penerimaan pemberian
atau hadiah dan lain sebagainya yang diluar kehendaknya.
memiliki barang dari awalnya sudah diniatkan untuk di perdagangkan(karena niat
ada hal yang terpenting di dalam ajaran agama islam ) . Sehingga brang
tersebut tidak termasuk bagi yang membeli barang yang dari awal tidak
niat ingin di perdagangkan lalu setelah beberapa lama muncul niatan untuk di
perdagangkan. Yang seperti ini tidak wajib zakat menurut pendapat yang masyhur
dari beberapa madzhab.
tersebut sudah mencapai nishab yaitu setara dengan harga 85 Kg emas.
berjalan satu haul ( tahun ).
2,5 % dari harta yang terkena wajib zakat.
dikeluarkan dalam bentuk barang dan uang. Tapi di keluarkan dalam bentuk uang,
ini pendapat yang masyhur dari Imam As Syafi’iy dan Imam Ahmad, karena di nilai
lebih bermanfaat bagi penerima zakat.
pastikan harta + modal dagangan kita sudah mencapai nishab yaitu setara dengan
nilai 85 gram emas. Misalkan harga emas saat ini Rp. 500.000/gram maka
nishab minimal terkena zakat adalah Rp. 42.500.000. Jika ternyata harta
dagang kita sudah senilai nishab maka catatlah tanggal dan tahunnya.
tahun berikutnya harta tersebut tetap atau bertambah nilainya, maka wajib
dikeluarkan zakatnya 2,5% setelah di potong hutang.
menggunakan rumus :
diputar) + piutang lancar – Hutang} x 2.5 % = Nilai zakat.
yang diputar) = Rp.50.000.000
Rp.10.000.000
= Rp. 5000.000
keluarkan adalah :
10.000.000)- Rp. 5000.000 x 2,5 % = Rp. 1.375.000
pengitungan zakat tijarah :
di syaratkan adalah piutang yang lancar, sedangkan untuk piutang yang tidak
lancar maka tidak termasuk didalamnya.
bangunan, perabotan dan peralatan yang tidak disiapkan untuk jualan tidak
dimasukkan dalam perhitungan aset yang dikeluarkan zakatnya.
tijarah ini berlaku untuk beberapa jenis bidang usaha, baik yang bergerak di
bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara
individu maupun badan usaha seperti PT, CV, Koperasi, dan lain sebagainya.
kesempatan kali ini, Mudah-mudahan berkenan di hati para hadirin
sekalian. Terima kasih atas segala perhatiannya dan mohon maaf atas
segala kekuarangan dan kekhilafannya.”


