لِلَّهِ الَّذِيْ أَمَرَنَا بِاْلاِعْتِصَامِ بِحَبْلِ اللهِ، أَشْهَدُ
أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ
مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدَهُ. اَللَّهُمَّ
صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَ هُدَاهُ.
أَمَّا بَعْدُ
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَمَرَنَا بِاْلاِتِّحَادِ وَاْلاِعْتِصَامِ
بِحَبْلِ اللهِ الْمَتِيْنِ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ
وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ، إِيَّاهُ نَعْبُدُ وَإِيَّاُه نَسْتَعِيْنُ.
وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَلْمَبْعُوْثُ
رَحْمَةً لِلْعَالَمِيْنَ. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى
آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ. أَمَّا بَعْدُ.
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ نَوَّرَ قُلُوْبَ الْمُؤْمِنِيْنَ
بِالْمَعْرِفَةِ فَاطْمَأَنَّتْ قُلُوْبُهُمْ بِالتَّوْحِيْدِ، أَشْهَدُ
أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ يَعْلَمُ مَا فِي
السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي اْلأَرْضِ وَهُوَ الرَّقِيْبُ الْمَجِيْدُ،
وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ أَنَارَ
الْوُجُوْدَ بِنُوْرِ دِيْنِهِ وَشَرِيْعَتِهِ إِلَى يَوْمِ الْوَعِيْدِ.
اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ
الَّذِيْنَ آمَنُوْا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ إِلَى يَوْمِ
الْمَوْعُوْدِ. . أَمَّا بَعْدُ
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ
إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا
عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى
مُحَمَّدٍ عَبْدِكَ وَرَسُوْلِكَ، اَلنَّبِيِّ اْلأُمِّيِّ وَعَلَى آلِهِ
وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ. أَمَّا بَعْدُ؛ فَيَا عِبَادَ اللهِ،
أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ، فَقَالَ اللهُ تَعَالَى: يَاأَيُّهاَ
الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ
إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ
Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh hikmah dan penuh rahmat, bulan
yang penuh kasih sayang, maka di bulan Ramadhan pula kita sebagai umat
Islam diwajibkan untuk mengeluarkan Zakat Fitrah untuk dibagikan kepada
kaum yang berhak menerimanya. Zakat Fitrah Bertujuan utamanya adalah
mengenyangkan perut orang miskin di Hari Raya ‘Idul Fitri. adapun waktu
mengeluarkan Zakat Fitrah adalah sepanjang bulan Ramadhan dan sebelum
Hari Raya ‘Idul Fitri.
Besarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebesar 4 MUD.
Adapun besarnya 1 Mud = 6 ons,
beberapa pendapat ulama menyatakan bahwa 1 Mud = 6,5 ons.
Ada juga ulama berpendapat bahwa 1 Mud = 7 ons.
Jadi, bila 1 mud = 6 ons, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,4 kg.
Pendapat II, 1 mud = 6,5 ons, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,6 kg.
Pendapat III, 1 mud = 7 ons, maka zakat yang harus dikelularkan adalah 2,8 kg.
Disarankan untuk mengeluarkan zakat fitrah dengan nilai yang paling
besar, yaitu 2,8 kg. untuk mencegah kurangnya besaran zakat yang
dianjurkan.
zakat fitrah
mengeluark
menjadi 5 kelompok :
- . Waktu wajib.
-
Yaitu, ketika menemui bulan Ramadhan dan menemui sebagian awalnya bulan
Syawwal. Oleh sebab itu orang yang meninggal setelah maghribnyamalam 1 Syawwal, wajib dizakati. Sedangkan bayi
yang lahir setelah maghribnyamalam 1
Syawwal tidak wajib dizakati. - . Waktu jawaz.
- Yaitu, sejak awalnya bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib.
- . Waktu Fadhilah.
- Yaitu, setelah terbit fajar dan sebelum sholat hari raya.
- . Waktu makruh.
-
Yaitu, setelah sholat hari raya sampai menjelang
tenggelamnya matahari pada
tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti menanti kerabat atau orang yang
lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak
makruh. - . Waktu haram.
udzur seperti hartanya tidak ada ditempat tersebut atau menunggu orang yang
berhak menerima zakat, maka hukumnya tidak haram. Sedangkan status dari zakat
yang dikeluarka
adalah qodho’.
BESARNYA ZAKAT MAL (HARTA)
Harta yang kita milki adalah suatu titipan Allah, akan dikemanakan harta
yang telah diberi? Sebagian kecil dari harta yang diberi adalah hak
orang miskin. Maka wajib untuk dikeluarkan untuk membersihkan harta
harta yang telah dimiliki.
Harta yang harus dikeluarkan zakat yaitu : memiliki hewan ternak/ tanaman yang membuahkan hasil/ uang/ emas.
Adapun besarnya zakat mal adalah sebesar 2,5% dari harta yang kita miliki yang telah mencapai NISAB & HAUL.
Nisab yaitu : ukuran banyaknya harta yang kita miliki, besarnya adalah = 85gr emas X harga emas sekarang.
Haul yaitu : ukuran waktu untuk mengeluarkan zakat mal yaitu : 1 tahun qomariyah
Jadi, jika harga emas saat ini Rp.270.000,- / gram. Maka nisabnya sebesar Rp.22.950.000.
Contoh : bila kita memiliki harta yang besarnya mencapai Rp. 100.000.000
(≥ Rp. 22.950.000) selama 1 tahun qomariyah, maka wajib mengeluarkan
zakat sebesar Rp. 2.500.000.
Jika kita memilki harta yang besarnya belum mencapai nisab contohnya
sebesar 20.000.000 walaupun telah 1 tahun, maka belum diwajibkan untuk
mengeluarkan zakat mal. Cukup shodaqoh saja…
- – Niat zakat untuk diri sendiri :
اْلمَفْرُوْض
“
- – Niat atas nama anaknya yang masih kecil :
-
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِع
َنْ وَلَدِي الصَّغِيْر ِ… -
“ Saya niat mengeluark
an
zakat atas nama anakku yang masih kecil…” -
– Niat atas nama ayahnya :-
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِع
َنْ اَبِي … -
“ Saya niat mengeluark
an
zakat atas nama ayahku…” -
– Niat atas nama ibunya :-
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِع
َنء اُمِّي … -
“ Saya niat mengeluark
an
zakat atas nama ibuku…” -
-
– Niat atas nama anaknya yang sudah besar dan tidak mampu
: -
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِع
َنْ وَلَدِي اْلكَبِيْر ِ… -
“ Saya niat mengeluark
an
zakat atas nama anakku yang sudah besar…”


