yang suci. Pada suatu keadaan tertentu tayamum dapat menggantikan wudhu dan mandi dengan memenuhi syarat-syarat tertentu.
syarat-syarat tayamum
Syarat-syarat bagi seseorang untuk diperbolehkan melakukan tayamum adalah sebagai berikut :
- Tidak ada air dan telah berusaha mencari air, tetapi tidak dapat menemukan air.
- Ada halangan karena sebab tertentu untuk menggunakan air, misalnya
karena sedang sakit dimana apabila menggunakan air maka sakitnya akan
bertambah parah atau kambuh. - Telah masuk waktu sholat
- Dengan menggunakan debu yang suci.
Bagaimana cara melakukan tayamum yang benar?
Berikut ini adalah urutan tata cara tayamum beserta gambar cara tayamum :
- Petama adalah niat tayamum [niat dalam hati], jika dilafadzkan maka bacaan niat tayamum adalah sebagai berikut :
Nawaitut tayammuma li-istibaahatish shalaati far-dlan lillaahi ta’aala
Artinya : aku niat betayammum untuk dapat mengerjakan shalat; fardlu karena Allah.

- Setelah niat tayamum, mula-mula meletakkan dua belah tangan di atas debu untuk diusapkan ke muka [lihat contoh gambar]

- Debu yang ada di tangan ditiup dulu, kemudian selanjutnya mengusap
muka dengan debu, dengan dua kali usapan [lihat contoh gambar mengusap
muka pada tayamum]
![]() |
| 2016/05/macam-macam-air-dalam-fiqih.html |
- Urutan cara tayamum yang ke empat adalah mengusap dua belah tangan
sampai pergelangan tangan dengan debu sebanyak dua kali usapan [lihat
contoh gambar di bawah ini]
- Urutan dari cara tayamum ke lima adalah memindahkan debu kepada anggota yang diusap.
- Dilakukan secara berturut-turut atau tertib, berurutan dari urutan pertama hingga urutan terakhir dari tata cara tayamum.
Yang dimaksud dengan mengusap bukan sebagaimana ketika menggunakan air
dalam berwudhu, tetapi cukup menyapukan saja dan bukan mengoles-oleskan
sehingga rata seperti menggunakan air.
Disamping urutan tata cara tayamum di atas, ada beberpa hal yang perlu
diketahui dan dilaksanakan yang berkaitan dengan tayamum, yaitu sebagai
berikut :
Sunnah tayamum, adalah hal-hal yang sebaiknya dan dianjurkan untuk
dikerjakan ketika mengerjakan tayamum. Hal-hal yang sunnah dikerjakan
ketika tayamum antara lain :
- Membaca bacaan basmalah yaitu bismillahirrahmaanirrahiim
- Mendahulukan anggota badan yang kanan daripada anggota yang kiri
- Menipiskan debu dengan cara meniupnya.
Hal-hal yang membatalkan tayamum, adalah hal-hal yang menjadikan tayamum
itu batal dan tidak berlaku lagi. Hal-hal yang membatalkan tayamum
adalah sebagai berikut :
- perkara-perkara yang membatalkan wudhu adalah juga merupakan hal-hal yang membatalkan tayamum.
- Melihat air sebelum mengerjakan shalat, kecuali yang mengerjakan tayamum karena sakit.
- Seorang yang murtad atau keluar dari islam.
Cara menggunakan tayamum
Satu kali tayamum hanya dapat dipakai atau digunakan untuk satu shalat
fardhu saja,meskipun belum batal. Adapun jika digunakan untuk melakukan
shalat sunnah beberapa kali cukupkah dengan satu kali tayamum.
Bagi orang yang salah satu anggota wudhunya terbalul/dibalut/dibebat,
maka cukup balutan/bebat itu saja yang diusap dengan air atau tayamum,
kemudian mengerjakan shalat.
Menyapu dua sepatu.
Menyapu dua sepatu [mas-hul khuffain] termasuk juga merupakan salah satu
keringanan dalam islam. Hal ini dibolehkan bagi orang-orang yang
menetap di kampong dan bagi seorang musafir yang sedang dalam perjalanan
jauh.
Orang-orang yang sedang dalam perjalanan musafir yang kakinya memakai dua sepatu, ketika hendak berwudhu, maka ia boleh menyapu sepatunya tersebut dengan air yang artinya sepatunya tidak perlu dilepas.
Syarat-syarat diperbolehkannya menyapu dua sepatu adalah sebagai berikut :
- Sepatu tersebut dipakai sesudah sempurna dicuci bersih.
- Sepatu tersebut menutup anggota kaki yang wajib dibasuh yaitu menutupi tumit dan dua mata kaki.
- Sepatu tersebut dapat dibawa berjalan lama.
- Di dalam sepatu tersebut tidak terdapat kotoran atau najis.
Catatan : menyapu dua buah sepatu hanya diperbolehkan untuk berwudhu,
tetapi tidak boleh untuk mandi atau untuk menghilangkan najis. Menyapu
dua sepatu tidak boleh dikerjakan atau tidak berlaku apabila salah satu
syarat di atas tidak terpenuhi. Suatu contoh salah satu dari dua sepatu
tersebut robek atau salah satu kakinya tidak dapat menggunakan sepatu
karena luka.
Keringanan menyapu dua sepatu ini diberikan bagi seorang yang musafir
selama tiga hari tiga malam. Sedangkan bagi orang yang bermukim, mereka
hanya diperbolehkan menyapu dua sepatunya hanya untuk sehari semalam.



