Pengertian Air Najis Dan Air Mutanajis

Pengertian Air Najis Dan Air Mutanajis

Pengertian air najis dan air mutanajis
Assalamu alaikum wr’wb .salam silaturahmi semoga Allah akan menerima apa yang saya maksud di disini ,dan semoga kalian semua yang mau membaca artikel yang saya poisting semoga bisa bermanfa,at bagi kalian semua Amin…….

Kali ini saya akan menjelaskan apa yang terjadi di setiap hari ,mungkin bagi kalian hal ini adalah hal yang mungkin tak ada manfa,atnya namun bagi saya hal ini adalah hal yang sangat penting dan sangat untuk kita ketahui dan pelajari,karna dalam segi ibadah itu ada suatu unsur yang takan bisa mengesahkan ,yaitu salah satunya jika kita bersesuci dengan air yang sembarangan ,atau menggunakan air yang seharusnya tidak boleh di gunakan ,nah sekarang inilah perbeda,an air yang najis dan mutanajis,dan air tersebut tidak boleh kita gunakan untuk bersesuci.


A.  Air Najis Dan Mutanajis


1.   Air Najis

Air najis adalah Air yang sudah berubah salah
satu sifatnya oleh najis. Air ini tidak boleh dipakai lagi, baik airnya sedikit
ataupun banyak, sebab hukumnya seperti najis.


2.  Air mutanajis

Air mutanajis adalah air yang tidak berubah salah satu sifatnya. Air ini kalau sedikit- berarti kurang dari dua
kulah- tidak boleh dipakai lagi, bahkan hukumnya sama dengan najis.



B. Macam-Macam Najis Dan
Cara Mensucikannya


1. Najis Mughalladzah (Najis
Berat).

Yaitu
najis anjing, babi atau peranakan salah satunya.

Cara menghilangkannya :

Setelah
dihilangkan benda najisnya, dibasuh dengan 7 basuhan, salah satunya dengan
debu.


2. Najis Mukhaffafah
(Najis Ringan)

Dikatakan
sebagai najis ringan jika memenuhi 4 syarat, yaitu
:


(1)   merupakan air kencing

(2)  .dari anak laki-laki
(bukan bayi perempuan)umur anak
laki-laki tersebut tidak lebih dari 2 tahun.

(3) .tidak pernah makan
selain susu (adapun selain  susu
tapi bukan untuk makan, maka tidak mengapa,
seperti minum minuman sebagai obat,  dsb).
Jika salah satu syarat-syarat di
atas tidak terpenuhi maka dihukumi sebagai najis
 mutawassithah (Najis
Sedang).

Cara menghilangkan Najis Ringan / mukhaffafah
adalah dengan cara memerciki air di tempat najis tersebut, sekira air
percikan lebih banyak dari air kencing, dan dengan menghilangkan benda najis
(air kencing tersebut) serta sifat-sifatnya (bau dan rasa).

3.  Najis Mutawassithah (Najis Sedang)

Yaitu
seluruh najis selain najis mughalladzah (berat) dan najis mukhaffafah
(ringan). Najis
mutawassithah dibedakan menjadi dua :


(1)   Najis hukmiyah, yaitu yang tidak punya warna, tidak punya bau, dan tidak punya rasa .
Cara mensucikannya : dengan mengalirkan
air di tempat najis tersebut.

(2) .Najis ‘ainiyyah, yaitu yang mempunyai warna,         bau,dan rasa.
Cara menghilangkannya : dibasuh
dengan air hingga hilang warna, bau, dan rasanya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *