
Muqaddimah
Dari
Abu Ruqayyah Tamim bin Aus ad Dary Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Agama adalah nasihat”, Kami
berkata: “Untuk Siapa ya Rasulullah?” Beliau bersabda: Untuk Allah,
untuk KitabNya, untuk RasulNya, untuk para imam kaum muslimin, dan
orang-orang umum dari mereka.” (HR. Muslim. Lihat Imam an Nawawi,
Riyadhus Shalihin, Bab Fi An Nashihah, hal. 72, hadits no. 181.
Maktabatul Iman, Manshurah,Tanpa tahun. lihat Juga Arbain an Nawawiyah,
hadits no. 7, Lihat juga Imam Ibnu Hajar al Asqalany, Bulughul Maram,
Bab At targhib fi Makarimil Akhlaq, hal. 287, hadits. No. 1339. Darul
Kutub al Islamiyah. 1425H/2004M)
Inilah nasihatku untuk
diriku sendiri, dan saudaraku kaum muslimin, juga para da’i, atau imam
mesjid, yang masih terbelenggu dengan candu rokok ….. untuk mereka yang
mencari ketenangan dengan merokok, padahal seorang mu’min mencari
ketenangan melalui dzikir dan shalat … untuk mereka yang tengah mencari
kejelasan dan kebenaran …. Untuk merekalah risalah ini dipersembahkan …
Rokok,
siapa yang tidak kenal dengan benda satu ini. Ia telah menyatu dalam
kehidupan sebagian manusia. Baik orang awam, atau kaum intelek, miskin
atau kaya, pedesaan atau kota , pria bahkan wanita, priyai atau kiayi.
Kehidupan mereka seperti dikendalikan oleh rokok. Mereka sanggup untuk
tidak makan berjam-jam, tetapi ‘pusing’ jika berjam-jam tidak merokok.
Mengaku tidak ada uang untuk bayar sekolah, tetapi koq selalu ada uang
untuk membeli rokok. Sungguh mengherankan!
Tulisan ini
diturunkan dalam rangka menyelamatkan umat manusia, khususnya umat
Islam, dari bahaya rokok, serta bahaya para propagandis (pembela)nya
dengan ketidakpahaman mereka tentang nash-nash syar’i (teks-teks agama)
dan qawaidusy syar’iyyah (kaidah-kaidah syariat). Atau karena hawa
nafsu, mereka memutuskan hukum agama karena perasaan dan kebiasaannya
sendiri, bukan karena dalil-dalil Al Qur’an dan As Sunnah, serta aqwal
(pandangan) para ulama Ahlus Sunnah yang mu’tabar (yang bisa dijadikan
rujukan). Lantaran mereka, umat terus terombang ambing dalam kebiasaan
yang salah ini, dan meneladani perilaku yang salah, lantaran menemukan
sebagian para da’i hobi dengan rokok. Padahal para da’i adalah pelita,
lalu, bagaimana jika pelita itu tidak mampu menerangi dirinya sendiri?
Wallahul Musta’an!
Mereka beralasan ‘tidak saya temukan
dalam Al Qur’an dan Al Hadits yang mengharamkan rokok.’ Sungguh, ini
adalah perkataan yang mengandung racun berbahaya bagi orang awam,
sekaligus menunjukkan keawaman pengucapnya, atau kemalasannya untuk
menelusuri dalil. Sebab banyak hal yang diharamkan dalam Islam tanpa
harus tertera secara manthuq (tekstual/jelas tertulis) dalam Al Qur’an
dan As Sunnah. Kata-kata ‘rokok’ jelas tidak ada dalam Al Qur’an dan As
Sunnah secara tekstual, sebab bukan bahasa Arab, nampaknya anak kecil
juga tahu itu. Nampaknya, orang yang mengucapkan ini tidak paham fiqih,
bahwa keharaman dalam Al Qur’an bisa secara lafaz (teks tegas
mengharamkan) atau keharaman karena makna/pengertian/maksud. Nah, secara
lafaz memang tidak ada tentang haramnya rokok, tetapi secara
makna/pengertian/maksud, jelas sangat banyak dalilnya. Orang yang
mengucapkan kalimat seperti ini ada beberapa kemungkinan, pertama, ia
benar-benar tidak tahu alias awam dengan urusan syariat, jika demikian
maka ucapan “tidak saya temukan …dst” itu bisa dimaklumi. Kedua, ia
telah mengetahui adanya ayat atau hadits yang secara makna mengharamkan
apa pun yang dapat merusak diri sendiri dan orang lain termasuk rokok,
tetapi ia memahaminya sesuai selera dan hawa nafsunya sendiri, tidak
merujuk kepada pandangan para Imam dan Ulama yang mendalam. Ketiga, ia
sudah mengetahui dalilnya tetapi ia sembunyikan dari umat, atau ia
pura-pura tidak tahu, maka ini adalah sikap dusta dan kitmanul haq
(menyembunyikan kebenaran) yang dikecam dalam agama.
Sejak
zaman sahabat, umat telah ijma’ (sepakat) bahwa Anjing adalah haram
dimakan, namun adakah ayat atau hadits secara jelas yang menyatakan
Anjing haram di makan? Tidak ada! Tetapi kenapa Islam mengharamkan?
Karena kita memiliki qawaid al fiqhiyyah fi at tahrim (kaidah-kaidah
fiqih dalam mengharamkan), maqashid syari’ah (esensi syariat) yang
mafhum secara tersirat, serta qarinah (korelasi/petunjuk isyarat)
tentang haramnya sesuatu walau tidak secara jelas disebut nama barangnya
atau perbuatannya. Nah, kaidah-kaidah inilah yang nampaknya luput dari
mereka dalam perkara rokok ini.
Dikhawatiri dari
pandangan sebagian da’i yang terlalu tekstual dan kaku ini, nanti-nanti
ada umat yang mengatakan bahwa memonopoli barang dagangan adalah halal,
karena tidak ada ayat atau hadits secara terang tentang ‘monopoli’,
Joget ala ngebor Inul juga halal, karena tidak ada ayat atau hadits yang
membahas tentang goyangnya Inul! Laa hawla wa laa quwwata illa billah.
Ada lagi yang berkata, “Bukankah para kiayi juga merokok? Bukankah mereka ahli agama?”
Jawaban
kami: Hanya Rasulullah yang ma’shum (terpelihara dari kesalahan),
sedangkan selainnya (walau ulama atau kiayi) bisa saja salah. Kebenaran
bukan dilihat dari orangnya, tapi lihatlah dari perilakunya, sejauh mana
kesesuaian dengan Al Qur’an dan As Sunnah. Kami amat meyakini dan
berbaik sangka, para kiayi yang merokok pun sebenarnya membenci apa yang
telah jadi kebiasaan mereka, hanya saja karena sudah candu, mereka
sulit meninggalkannya. Akhirnya, tidak sedikit di antara mereka yang
mencari-cari alasan untuk membenarkan rokok. Sungguh, Ahlus Sunnah
adalah orang yang berani beramal setelah adanya dalil, bukan beramal
dulu, baru cari-cari dalil dan alasan.
Imam Malik
Radhiallahu ‘Anhu berkata: “Perkataan seluruh manusia bisa diterima atau
ditolak, hanya perkataan penghuni kubur ini (yakni Rasulullah) yang
wajib diterima (tidak boleh ditolak).”
Imam Hasan al
Banna Rahimahullah berkata: “Setiap manusia bisa diambil atau
ditinggalkan perkataan mereka, begitu pula apa-apa yang datang dari para
salafus shalih sebelum kita yang sesuai dengan Al Qur’an dan As Sunnah,
kecuali hanya Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam (yang perkatannya
wajib diterima tidak boleh ditolak, pen) ….. “ (Al imam Asy Syahid
Hasan al Banna, Majmu’ah Ar Rasail, hal.306. Maktabah at Taufiqiyah,
Kairo. Tanpa tahun)
Memang keteladanan hanya ada pada diri Rasulullah Shallallahu ‘Alaih wa Sallam.
Dan untuk para da’i hati-hatilah, sebab Allah Ta’ala berfirman:
“Dan
janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu
secara dusta “Ini halal dan Ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan
terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan
terhadap Allah tiadalah beruntung.” (QS. An Nahl (16): 116)
Dari Abdullah bin Amr bin al Ash Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallah ‘ Alaihi Wa Sallam bersabda:
“Sesungguhnya
Allah tidak mencabut ilmu secara begitu saja dalam diri manusia, tetapi
dicabutnya ilmu melalui wafatnya para ulama. Sehingga orang berilmu
tidak tersisa, lalu manusia menjadikan orang bodoh menangani urusan
mereka. Mereka ditanya lalu menjawab dengan tanpa ilmu. Akhirnya, mereka
sesat dan menyesatkan.” (HR. Bukhari, lihat Syaikh Fuad Abdul Baqi, Al
lu’Lu’ wal Marjan, Kitabul ‘ilmi, hal. 457, hadits no. 1712. Darul
Fikri, Beirut . 1423H/2002M)
“Sesungguhnya di antara
tanda-tanda kiamat adalah diambilnya ilmu (agama) dari kalangan
ashaghir.” (HR. Abdullah bin al Mubarak, dalam kitab Az Zuhd, dengan
sanad hasan)
Siapakah Ashaghir? Berkata Abdullah bin al
Mubarak Rahimahullah, yaitu orang yang Qillatul ‘ilmi (sedikit
ilmunya). Ya, sedikit ilmunya tetapi banyak gayanya! Lidahnya menjulur
melebihi pengetahuannya.
Dari Jabir bin Abdullah
Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
bersabda: ”Sesungguhnya orang yang paling aku cintai dan paling dekat
majelisnya denganku pada hari kiamat nanti adalah yang paling baik
akhlaknya di antara kalian. Dan sesungguhnya yang paling saya benci dan
paling jauh dariku adalah yang banyak omongnya (ats tsartsarun),
bermulut besar (al mutasyaddiqun), dan al mutafaihiqun.” Para sahabat
bertanya: “Ya Rasulullah, kami telah tahu ats tsartsarun dan al
mutasyaddiqun, tetapi apakah al mutafaihiqun? Rasulullah menjawab:
“Yaitu al Mutakabbirun (orang yang merasa besar, sok berilmu). (HR. Imam
At Tirmidzi, ia berkata: hadits ini ‘hasan’. Imam an Nawawi, Riyadhush
Shalihin, Bab Husn al Khuluq, hal. 187, hadits no. 629. Maktabatul Iman,
Al Manshurah)
Berikut ini akan kami paparkan
adillatusy syar’iyyah (dalil-dalil syara’) dari Al Qur’an dan As Sunnah
tentang haramnya rokok, yang tidak ada keraguan di dalamnya, berserta
kaidah-kaidah fiqhiyyah yang telah disepakati para ulama mujtahidin, dan
kami paparkan pula pandangan ulama dunia tentang rokok. Wallahul
Musta’an!
1.Dalil dari Al Qur’an
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
“Dan
Janganlah kalian menjerumuskan diri kalian dengan tangan kalian sendiri
ke dalam jurang kerusakan.” (QS. Al Baqarah (2): 195)
“Dan Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri ..” (QS. An Nisa (4): 29)
Perhatikan
dua ayat ini, tidak syak (ragu) lagi, merokok merupakan tindakan
merusak diri si pelakunya, bahkan tindakan bunuh diri. Para pakar
kesehatan telah menetapkan adanya 3000 racun berbahaya, dan 200
diantaranya amat berbahaya, bahkan lebih bahaya dari Ganja (Canabis
Sativa). Mereka menetapkan bahwa sekali hisapan rokok dapat mengurangi
umur hingga beberapa menit. Wallahu A’lam bis Shawab. Pastinya, umur
manusia urusan Allah Ta’ala, namun penelitian para pakar ini adalah
pandangan ilmiah empirik yang tidak bisa dianggap remeh. Al Ustadz
Muhamad Abdul Ghafar al Hasyimi menyebutkan dalam bukunya Mashaibud
Dukhan (Bencana Rokok) bahwa rokok bisa melahirkan 99 macam penyakit.
Lancet, sebuah majalah kesehatan di Inggris menyatakan bahwa merokok itu
adalah penyakit itu sendiri, bukan kebiasaan. Perilaku ini merupakan
bencana yang dialami kebanyakan anggota keluarga, juga bisa menurunkan
kehormatan seseorang. Jumlah yang mati karena rokok berlipat ganda.
Majalah ini menyimpulkan, asap rokok lebih bahaya dari asap mobil.
Perhatikan
dua ayat di atas, ia menggunakan sighat lin nahyi wa lin nafyi (bentuk
kata untuk pengingkaran/larangan) yang bermakna jauhilah perbuatan
merusak diri atau mengarah pada bunuh diri. Dalam kaidah Ushul Fiqh
disebutkan al Ashlu fi an Nahyi lil Haram (hukum asli dari sebuah
larangan adalah haram). Seperti kalimat wa laa taqrabuz zinaa .. (jangan
kalian dekati zina) artinya mendekati saja haram apa lagi melakukannya.
Maksudnya, ada dua yang diharamkan dalam ayat ini yakni 1. Berzina, dan
2. perilaku atau sarana menuju perzinahan. Ini Sesuai kaidah Ushul
Fiqh, ‘ Ma ada ilal haram fa huwa haram’ (Sesuatu yang membawa kepada
yang haram, maka hal itu juga haram).
Begitu pula ayat
‘Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri’, artinya, yang haram
yaitu 1. Bunuh diri, dan 2. Perilaku atau sarana apapun yang bisa
mematikan diri sendiri.
Imam Asy Syaukani berkata dalam Kitab tafsirnya, Fat-hul Qadir, tentang maksud ayat An Nisa 29 di atas:
Artinya:
“Maksud firmanNya ‘Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri’
adalah Wahai muslimun, janganlah kalian saling membunuh satu sama lain,
kecuali karena ada sebab yang ditetapkan oleh syariat. Atau, janganlah
bunuh diri kalian dengan perbuatan keji dan maksiat, atau yang dimaksud
ayat ini adalah larangan membunuh diri sendiri secara hakiki
(sebenarnya). Tidak terlarang membawa maksud ayat ini kepada makna-makna
yang lebih umum. Dalilnya adalah Amr bin al Ash berhujjah (berdalil)
dengan ayat tersebut, ketika ia tidak mandi wajib (mandi junub) dengan
air dingin pada saat perang Dzatul Salasil. Namun, Nabi Shaliallahu
‘Alaihi wa Sallam mendiamkan (tanda setuju) hujjah (alasan) yang yang
dipakai olenya. Ini ada dalam Musnad Ahmad, Sunan Abu daud, dan
lain-lain.” Demikian dari Imam Asy Syaukani Rahimahullah. (Lihat juga
Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Jilid 1, hal. 480. Toha
Putera Semarang, dengan naskah berbahasa Arab yang disesuaikan dengan
naskah dari Darul Kutub Al Mishriyah)
Dalam ayat lain Allah Ta’ala juga berfirman:
“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah Saudara-saudara syaitan dan
syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya” (QS. Al Isra’ (17):
27)
Tidak ragu pula, hobi merokok merokok tindakan
tabdzir (pemborosan) dan penyia-nyiaan terhadap harta. Mereka tidak
mendapatkan apa-apa dari rokok kecuali ketenangan sesaat, bahaya
penyakit yang mengancam jiwa, dan terbuangnya uang secara sia-sia.
Bahkan, Allah Ta’ala menyebut mereka sebagai saudara-suadara syaitan.
Berkata Imam Asy Syaukany tentang tafsir ayat ini:
“…
Bahwa orang yang berbuat mubadzir (pemboros) diumpamakan seperti
syaitan, dan setiap yang diumpamakan dengan syaitan maka baginya
dihukumi sebagai syaitan, dan setiap syaitan adalah ingkar (terhadap
Allah, pen), maka orang yang mubadzir adalah orang yang ingkar.” (Imam
Asy Syaukany, dalam Fat-hul Qadir-nya)
Sebagian ulama
–seperti Imam Asy Syaukany ini- ada yang mengatakan bahwa berlebihan
dalam berinfak juga termasuk tabdzir (pemborosan)[1], maka apalagi
berlebihan dalam merokok! Berpikirlah wahai manusia!
Maka,
haramnya rokok adalah muwafaqah bil maqashid asy Syari’ah (sesuai
dengan tujuan syariat) yang menghendaki terjaganya lima hal asasi
(mendasar), yaitu agama, nyawa, harta, akal, dan keturunan. Imam al
Qarafi al Maliki menambahkan menjadi enam, yaitu kehormatan.
Allah Ta’ala juga menyebut tentang ciri-ciri orang yang beriman yakni orang yang:
“Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya” (QS.Al Mu’minun (23): 8)
Kesehatan
adalah anugerah dari Allah yang harus dijaga, itu adalah amanah dari
Allah Ta’ala yang tidak boleh dikhianati. Dalam hadits disebutkan, “Laa
Imanan liman laa amanata lahu (tidak ada iman bagi orang yang tidak
menjaga amanah). Seharusnya, seorang muslim yang baik berhati-hati
dengan perkara amanah ini, sebab akan menjatuhkannya dalam kategori
kemunafikan. Wal ‘Iyadzubillah!
Imam Ibnu Katsir
Rahimahullah berkata tentang ayat ini: “Yaitu jika diberi amanah ia
tidak mengkhianatinya, bahkan ia menunaikannya kepada pihak yang
memberinya.” (Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Jilid 3,
hal. 239)
Itulah orang yang beriman, ia menjaga amanah. Lalu bagaimana dengan orang yang tidak menjaga amanah?
Dari
Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam bersabda: “Tanda orang munafik ada tiga: jika bicara ia dusta,
jika janji ia ingkar, jika diberi amanah ia khianat.” (HR. Bukhari dan
Muslim, Lihat Imam an Nawawi, Riyadhus Shalihin, Bab al Amr bi Ada’I al
Amanah, hal. 77, hadits no. 199, dan juga Bab al Wafa’ bil ‘Ahdi wa
Injaz bil Wa’di, hal. 201, hadits no. 687. Maktabatul Iman, Manshurah.
Lihat juga kitabnya Syaikh Fuad Abdul Baqi, Al Lu’Lu’ wal Marjan, Bab
Bayan Khishal al Munafiq, hadits no. 38. Darul Fikr, Beirut . Lihat juga
Imam Ibnu Hajar al Asqalany, Bulughul Maram, Bab at Tarhib min Masawi
al Akhlaq, hal. 279, hadits no. 1296. Cet. 1, Darul Kutub al islamiyah.
1425H/2004M)
Demikianlah dalil-dalil Al Qur’anul Karim
yang amat tegas dan jelas tentang larangan merusak diri sendiri dan
berbuat mubadzir, mengkhianati amanah kesehatan, yang semua itu telah
dilakoni oleh aktifitas merokok. Bagian ini telah kami paparkan juga
beberapa hadits, dan pandangan para ulama terdahulu kita. Alhamdulillah …
2. Dalil-dalil dari As Sunnah Al Muthahharah
Selain
beberapa hadits di atas, ada lagi beberapa hadits lain yang memperkuat
larangan merokok bagi seorang muslim. Kami hanya akan menggunakan
hadits-hadits yang maqbul (bisa diterima periwayatannya) yaitu yang
shahih atau hasan, ada pun hadits yang mardud (tertolak/tidak boleh
digunakan khususnya dalam masalah aqidah dan hukum) yaitu hadits dhaif,
tidak akan kami gunakan. Nas’alullaha as salamah wal ‘afiyah …
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa SallamI bersabda:
“Di
antara baiknya Islam seseorang adalah ia meninggalkan hal-hal yang
tidak bermanfaat.” (HR. Imam At Tirmidzi, ia berkata ‘hasan’. Bulughul
Maram, Bab Az Zuhd wal Wara’, hal. 277, hadits no. 1287. Darul Kutub al
Islamiyah)
Ya, tanda baiknya kualitas Islam seseorang
adalah ia meninggalkan perbuatan yang tidak bermanfaat. Rokok tidak
membawa manfaat apa-apa, kecuali ancaman bagi kesehatan dan jiwa dan
pemborosan. Ada pun ketenangan dan konsentrasi setelah merokok, itu
hanyalah sugesti. Hendaknya bagi seorang muslim yang sadar dan faham
agama merenungi hadits yang mulia ini.
Dari Abu Shirmah
Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
bersabda: “Barangsiapa yang memudharatkan (merusak) seorang muslim yang
lain, maka Allah akan memudharatkannya, barang siapa yang menyulitkan
orang lain maka Allah akan menyulitkan orang itu.” (HR. Abu Daud dan At
Tirmidzi, ia menghasankan. Bulughul Maram, hal. 282, hadits no. 1311)
Ada
istilah perokok pasif yaitu orang yang tidak merokok namun tanpa
disengaja (baik ia sudah menghindar atau belum) ia menghirup juga asap
rokok. Bahkan menurut penelitian, perokok pasif mendapatkan dampak yang
lebih berbahaya, sebab selain ia mendapatkan racun dari asap rokok, juga
mendapat racun dari udara yang ditiupkan si perokok yang telah
bercampur dengan asapnya. Inilah mudharat (kerusakan) yang telah dibuat
oleh para perokok aktif kepada orang lain. Jelas Rasulullah amat
melarangnya, bahkan ia mendoakan agar Allah Ta’ala membalas perbuatan
rusak orang tersebut.
Berkata Imam Ibnu Hazm dalam
kitabnya, Al Muhalla, ”Maka barangsiapa yang menimbulkan mudharat pada
dirinya sendiri dan pada orang lain berarti ia tidak berbuat baik, dan
barangsiapa yng tidak berbuat baik berarti menentang perintah Allah
untuk berbuat baik dalam segala sesuatu.” (Al Muhalla, Jilid 7, hal.
504-505)
Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhu, bahwa
Rasulullah ‘Alaihis Shalatu was Salami bersabda: “Barangsiapa yang
menyerupai suatu kaum, maka ia telah menjadi bagian kaum itu.” (HR. Abu
Daud, Ahmad, dan Ibnu Hibban menshahihkannya. Bulughul Maram, hal 277,
hadits no. 1283. Hadits ini juga dishahihkan para Ahli Hadits seperti
Syaikh Syu’aib al Arnauth, Syaikh al Albany, dan Syaikh Ahmad Syakir
Rahimahumullah)
Dalam sejarahnya, rokok pertama kali
dilakukan oleh suku Indian ketika sedang ritual penyembahan dewa-dewa
mereka. Kami yakin perokok saat ini tidak bermaksud seperti suku Indian
tersebut, namun perilaku yang nampak dari mereka merupakan bentuk
tasyabbuh bil kuffar (penyerupaan dengan orang kafir) yang sangat
diharamkan Islam. Dan perlu diketahui, bahwa Fiqih Islam menilai
seseorang dari yang terlihat (nampak), adapun hati atau maksud orangnya,
kita serahkan kepada Allah Ta’ala.
Allah Ta’ala berfirman:
“Dan
janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan
tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu
akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al Isra’ (17): 36)
Demikian,
kami cukupkan dulu dalil-dalil dari hadits-hadits Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Sebenarnya seluruh keterangan di atas
–kami kira- sudah mencukupi, namun ada baiknya kami tambahkan beberapa
hal untuk lebih meyakinkan lagi.
3. Qawaid al Fiqhiyyah (Kaidah-kaidah fiqih)
Dalam
fiqih ada kaidah-kaidah yang biasa digunakan para Ulama mujtahid (ahli
ijtihad) untuk membantu menyimpulkan dan memutuskan sebuah hukum, baik
untuk keputusan haram atau halalnya sesuatu benda atau perbuatan.
Dalam menentukan haramnya rokok ini ada beberapa kaidah yang menguatkan, di antaranya:
Ma
ada ilal haram fa huwa haram atau Al Washilah ilal haram fa hiya haram
(Sesuatu atau sarana yang membawa kepada keharaman, maka hukumnya
haram). Merusak diri sendiri dengan perbuatan yang bisa mengancam
kesehatan dan jiwa, jelas diharamkan dalam syariat, tanpa ragu lagi.
Maka, merokok atau perilaku apa saja yang bisa merusak diri dan
mengancam jiwa, baik cepat atau lambat, adalah haram, karena perilaku
tersebut merupakan sarananya.
Laa Dharara wa Laa Dhirar
(janganlah kalian rusak (melakukan dharar) atau merusak orang lain).
Sebenarnya kaidah ini adalah bunyi hadits riwayat Imam Ahmad dan Ibnu
Majah. Merokok selain merusak diri sendiri, juga merusak kesehatan orang
lain di sekitarnya (perokok pasif). Keduanya (yakni merusak diri
sendiri dan merusak orang lain) sama-sama dilarang oleh syariat. Ada pun
bagi pelakunya ia mengalami dharar mali (kerusakan pada harta, karena
ia menyia-nyiakannya), dharar jasady (kerusakan tubuh, karena
membahayakan kesehatan bahkan jiwa), dharar nafsi (merusak
kepribadian-citra diri). Jika berbahaya bagi kesehatan saja sudah cukup
untuk mengharamkan, apalagi jika sudah termasuk menghamburkan uang dan
menurunkan harga diri. Tentu lebih kuat lagi pengharamannya.
Dar’ul
mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih (Menghindari kerusakan, harus
didahulukan dibanding mengambil manfaat). Kita tahu, para perokok
–katanya- merasa tenang dan konsentrasi ketika merokok. Baik, taruhlah
itu manfaat yang ada, namun ternyata dan terbukti bahwa mudharatnya
sangat jauh lebih besar, maka menurut kaidah ini walau rokok punya
manfaat, ia tetap wajib ditinggalkan, dalam rangka menghindari kerusakan
yang ditimbulkannya. Faktanya, manfaatnya tidak ada, hanya sugesti dan
mitos.
4. Alasan Mereka dan Bantahannya
Mereka
beralasan bahwa “hukum asal segala sesuatu (urusan dunia) adalah mubah
(boleh) kecuali ada dalil syariat yang mengharamkannya. Nah, kami tidak
menemukan dalil pengharamannya.”
Alasan ini sudah
terjawab secara tuntas dan rinci dari uraian di atas. Telah kami
paparkan beberapa ayat, beberapa hadits, yang mengarah pada haramnya
rokok (atau apa saja yang termasuk membahayakan kesehatan dan jiwa, dan
mubadzir), beserta pandangan para Imam umat Islam. Ucapan “kami tidak
menemukan dalil pengharamannya” bukan berarti tidak ada dalilnya. Sebab,
tidak menemukan bukan berarti tidak ada. Hal ini, tergantung kejelian,
kemauan, dan –yang paling penting- kesadaran manusianya. Memang, masalah
ilmu dan kebenaran, bukan tempatnya bagi orang malas dan pengekor hawa
nafsu dan emosi.
Mereka beralasan bahwa, “Kami pusing jika tidak merokok, jika merokok, kami kembali tenang dan konsentrasi.”
Alasan
ini tidak layak keluar dari mulut orang Islam yang baik, apalagi da’i.
Ucapan ini justru telah membuka kedok, bahwa orang tersebut telah
ketergantungan dengan rokok, yang justru memperkuat keharamannya. Bahkan
menurut Prof. Dr. Quraisy Syihab, rokok telah menjadi berhala bagi
orang ini, sehingga ia tidak layak menjadi imam shalat. Itu menurut
Prof. Dr. Quraisy Syihab. Bagi kami, ia masih boleh menjadi imam shalat,
sebab Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘Anhu pernah shalat menjadi makmum
di belakang ahli maksiat, yaitu seorang gubernur zhalim di Madinah,
Hajjaj bin Yusuf ats Tsaqafy.
Ya, ajaib memang. Jika,
memang mengaku muslim (tidak usahlah mu’min kalau masih berat),
seharusnya ia berdzikir kepada Allah Ta’ala supaya pikiran tenang, hati
khusyu’ dan konsentrasi, bukan dengan merokok! Karena hanya dengan
mengingat Allah Ta’ala hati menjadi tenang. Wallahul Musta’an!
Allah Ta’ala berfirman:
“(yaitu)
orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan
mengingat Allah. Ingatlah, Hanya dengan mengingati Allah-lah hati
menjadi tenteram.” (QS. Ar Ra’du (13): 28)
Alasan lainnya adalah, “Bagi kami merokok adalah makruh saja, makruh’kan tidak berdosa.”
Jawaban
ini hanya keluar dari orang yang wahnun fid din (lemah dalam beragama),
tidak wara’, mempermainkan fiqih, dan mutasahil
(menggampang-gampangkan). Jika benar itu makruh, maka tahukah Anda apa
itu makruh? Ia diambil dari kata karaha (membenci), makruh artinya
sesuatu yang dibenci, siapa yang membenci? Allah Ta’ala! Muslim yang
baik, yang mengaku Allah Ta’ala adalah kekasihnya, ia akan meninggalkan
hal yang dibenci kekasihnya. Kekasih model apa yang hobi melakukan
sesuatu yang dibenci olah sang kekasih?
Dahulu, kami
pun sekadar memakruhkan rokok, sebagaimana pendapat Imam Hasan al Banna
dan Syaikh Said Hawwa Rahimahumallah. Namun, apa yang kami yakini itu,
dan apa yang difatwakan oleh dua ulama ini adalah pandangan lama ketika
sains belum berkembang, penemuan tentang bahaya rokok tidak separah
seperti yang terkuak sekarang. Kami yakin, jika dua ulama ini berumur
panjang dan diberi kesempatan untuk melihat perkembangan bahaya rokok,
niscaya mereka akan merubah pendapatnya. Sebab mereka berdua adalah
ulama yang terkenal open mind (pikiran terbuka), tidak jumud
(statis/diam di tempat), mereka selalu terus mencari kebenaran.
Sesungguhnya,
perubahan pendapat atau ijtihad yang disebabkan perubahan kondisi,
tempat, dan peristiwa, dalam sejarah khazanah fiqih Islam bukanlah hal
yang aneh.[2] Imam Ahlus Sunnah, Asy Syafi’i Radhiallahu ‘Anhu ketika
masih tinggal di Baghdad ia memiliki Qaul Qadim (pendapat lama), namun
ketika ia hijrah ke Mesir dan wafat di sana, lantaran perubahan kondisi,
tempat, dan juga kematangan usia dan ilmu, ia merubahnya menjadi Qaul
Jadid (pendapat baru). Contoh lain sangat banyak dan bukan di sini
tempatnya.
Yang pasti, kami telah merevisi apa yang
kami yakini dahulu. Sebab para ahli telah menegaskan betapa bahayanya
rokok bagi penghisapnya dan orang di sekitarnya, cepat atau lambat.
Dahulu dengan keterbatasan pengetahuan yang ada, para pakar mengatakan
bahaya rokok hanya ini dan itu. Namun sekarang ketika ilmu pengetahuan
sudah maju, rahasia yang dahulu tertutup menjadi terbuka, racun yang
dahulunya tersembunyi sekarang diketahui. Maka, tidak ragu lagi, bahwa
saat ini kurang tepat jika rokok dihukumi makruh, melainkan haram.
Masalahnya, adakah kesadaran dalam diri kita untuk merubah kebiasaan
yang sudah mentradisi?
Sungguh, bersegera menuju kebenaran adalah lebih utama dari pada berlama-lama dalam kesalahan.
5. Pandangan Ulama Dunia Tentang Rokok
Syaikh
Muhammad bin Ibrahim bin Ali Asy Syaikh berkata, “Saya pernah ditanya
tentang hukum tembakau yang sering dihisap oleh orang yang belum paham
tentang haramnya rokok. Maka kami jawab, bahwa kami kalangan para ulama
dan syaikhSyaikh kita yang dahulu, para ahli ilmu, para imam da’wah,
ahli Najd (daerah antara Makkah dan Madinah), dahulu sampai sekarang
menghukumi bahwa rokok itu haram, berdasarkan dalil yang shahih, dan
akal yang waras, serta penelitian para dokter yang masyhur.” Lalu Syaikh
menyebut dalil-dalil tersebut, beliau juga mengatakan bahwa haramnya
rokok telah difatwakan oleh para ulama dari kalangan madzhab yang empat.
Syaikh
Abdurrahman bin Sa’di (Ulama tafsir terkenal) berkata, “Perokok,
penjualnya, dan orang yang membantunya, semuanya haram. Tidak halal bagi
umat islam memperolehnya, baik untuk dihisap atau untuk dijual.
Barangsiapa yang memperolehnya, hendaknya ia bertaubat dengan taubat
nasuha dari semua dosa. Sebab rokok ini masuk kepada dalil keumuman nash
(teks Al Qur’an) yang menunjukkan haram baik lafazh atau makna..dst.”
Syaikh
Musthafa al Hamami dalam An Nahdhatu al Ishlahiyah bekata tentang
keanehan para perokok, “Tembakau dan rokok adalah perkara yang hampir
sama. Keduanya memiliki daya tarik dan pengaruh yang kuat bagi para
pecandunya, sehingga begitu menakjubkan, seolah-olah tidak ada daya
tarik yang melebihi rokok. Kita saksikan bersama, betapa gelisahnya para
penghisap rokok jika dia ingin merokok, sedangkan ia tidak punya uang.
Maka ia akan mencari temannya yang merokok untuk mengemis walau satu
batang. Hal ini kami ceritakan, karena kami melihatnya sendiri. Yang
lucu, pengemis rokok itu orang yang berkedudukan tinggi, tetapi karena
kuatnya dorongan untuk merokok membuat dirinya menjual harga dirinya
untuk mengemis rokok walau satu batang!”
Syaikh Shalih
bin Fauzan bin Abdullah Fauzan hafizhahullah dalam Al I’lam bi Naqdi
Kitab al Halal wal Haram, berkata setelah ia menjelaskan haramnya rokok,
“Begitulah intisari nasihat dari dokter tentang bahaya rokok, yang kami
ketengahkan setelah fatwa para ulama tentang bahaya rokok. Apakah
pantas bagi mereka yang sudah memahami berbagai macam fatwa ulama ini
dan pandangan para dokter ahli, mereka masih ragu tentang haramnya rokok
dan enggan meninggalkannya? Tidaklah yang demikian itu melainkan suatu
ketakabburan tanpa alasan.”
Syaikh Yusuf al Qaradhawy
hafizhahullah berkata dalam Al Halal wal Haram fil Islam, “Kami
mengatakan bahwa rokok, selama hal itu telah dinyatakan membahayakan,
maka hukumnya haram. Lebih-lebih jika dokter spesialis sudah menetapkan
hal itu kepada orang tertentu.
Sekali pun tidak jelas
bahayanya terhadap kesehatan, tetapi yang jelas hal itu termasuk
membuang uang untuk yang tidak bermanfaat, baik untuk agama atau urusan
dunia. Dalam hadits dengan tegas Rasulullah melarang membuang-buang
harta. Keharamannya lebih kuat lagi, jika ternyata sebenarnya ia amat
memerlukan uang itu untuk dirinya atau keluarganya.” Inilah fatwa Syaikh
al Qaradhawy saat kitabnya ini baru dibuat yakni tahun 1960-an. Dalam
Hadyu al Islam Fatawa Mu’ashirah jilid 1, tahun 1988, Darul Ma’rifah Ia
lebih panjang lagi menjelaskan tentang haramnya rokok setelah ia
membandingkan seluruh alasan yang membolehkan, memakruhkan, dan
mengharamkan. Dengan dalil yang ada, serta maksud dalil tersebut,
beserta keterangn para dokter, Ia semakin mantap tentang haramnya rokok.
Di
bawah ini akan kami sebutkan para ulama dunia (juga dalam negeri) yang
mengharamkan rokok selain yang telah kami sebut di atas. Mereka adalah:
– Syaikh Abul A’la al Maududi (Pakistan)
http://fiqihislamm.blogspot.co.id/2016/06/cara-menjatuhkan-talaq.html
– Syaikh Said Ramadhan al Buthy (Terakhir ia menetap di Swedia, dideportasi)
http://fiqihislamm.blogspot.co.id/2016/06/hukum-cerai-lewat-sms.html
– Syaikh Sayyid Quthb (Mesir, pengarang Tafsir Fi Zhilalil Qur’an)
http://fiqihislamm.blogspot.co.id/2016/05/bacaan-sunah-sunah-wudhu.html
– Syaikh Muhammad Quthb (Adik Sayyid Quthb, tinggal di Mekkah)
http://fiqihislamm.blogspot.co.id/2016/05/awal-dikumndangkannya-adzan.html
– Syaikh Abdullah Nashih ‘Ulwan (Mesir)
http://fiqihislamm.blogspot.co.id/2016/06/cara-rujuk.html
– Syaikh Mahmud Syaltut (Mufti Mesir, ia sebenarnya seorang perokok, dengan kesadaran ia fatwakan bahwa rokok haram)
– Syaikh Musthafa al Maraghi (Rektor al Azhar, Mesir)
– Syaikh Abdul Halim Mahmud (Rektor al Azhar, mufti Mesir)
– Syaikh Ahmad Syakir (Ahli Hadits Mesir)
– Syaikh Musthafa as Siba’i (Siria)
– Syaikh Abdul Halim Abu Syuqqah (Ahli Fiqih, Mesir)
– Syaikh Fathi Yakan (Libanon)
– Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi (Anggota Komisi tetap fatwa Saudi Arabia)
– Syaikh Musthafa az Zarqa’ (Ahli Fiqih, Siria)
– Syaikh Muhammad nashirudin al Albany (Ahli Hadits, Jordania)
– Syaikh Abdullah ‘Azzam (Palestina)
– Syaikh al Hajj Amin Husaini (mufti Palestina)
– Syaikh Abdul Fattah Abu Ghuddah (Ahli hadits, Siria)
– Syaikh Salman al Audah (Saudi Arabia)
– Syaikh Safar al Hawaly (Saudi Arabia)
– Syaikh ‘Aidh al Qarny (Saudi Arabia)
– Syaikh Umar Sulaiman Asyqar (Ahli tafsir, Kuwait)
– Syaikh Abdurrahman Abdul Khaliq (Kuwait)
– Syaikh Abdul Majid Az Zindani (Rektor Universitas Al Iman di Shan’a, Yaman)
– Syaikh Abdul Karim Zaidan (Ahli Fiqih, Irak)
– Syaikh Ali Al Khafif (Ahli Fiqih,Mesir)
– Syaikh Mutawalli asy Sya’rawi (Ahli Tafsir, Mesir)
– Syaikh Jad al haq (Rektor Al Azhar, Mesir)
– Syaikh Manna’ Khalil Qattan (Ketua Mahkamah Tinggi, Saudi Arabia)
– Syaikh Ali Ash Shabuni (Ahli Tafsir, Saudi Arabia)
– Syaikh Abdul Aziz bin Baz (Mufti Saudi Arabia, ketua Lembaga Ulama Besar)
– Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin (Saudi Arabia, anggota lembaga Ulama Besar)
– Syaikh Bakr Abu Zaid (Anggota lembaga Ulama Besar Saudi Arabia)
– Syaikh Abdurrahman al Jibrin (Idem)
– Syaikh Hammud al ‘Uqla
– Syaikh Hammud at Tuwaijiri (Saudi Arabia)
– Syaikh Ibrahim Jarullah (Saudi Arabia)
– Syaikh Yahya an Najmi
– Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi’I (Yaman)
– Syaikh Rabi’ bin Hadi al Madkhaly (Saudi Arabia)
– Syaikh Zaid bin Hadi al Madkhaly (Saudi Arabia)
– Syaikh Falih al Harby (Saudi Arabia)
– Syaikh Ibrahim ar Ruhaily (Yaman)
– Syaikh Salim Ied al Hilaly
– Syaikh Shalih al Munajjid
– Syaikh Ibrahim Syaqrah
– Syaikh Ali Hasan al Halaby
– Syaikh Ubaid al Jabiri
Demikianlah
tulisan ini, semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan menambah wawasan
Ilmiah Islamiah, serta pertimbangan yang penting untuk siapa saja yang
menghendaki kebaikan dunia dan akhirat.


