![]() |
| Hukum Islam |
Dikesempatan kali ini saya ingin menjelaskan kenapa daging anjing itu di haramkan menurut agama islam .
Daging Anjing Menurut Medis
Telah ditemukan bukti ilmiah mengenai anjing dalam ilmu kedokteran modern .Namun rosullah juga menghabarkan tentang di haramkannya makan daging anjing dari 1400 tahun yang lalu.
Daging Anjing Termasuk Kemadhorotan
Setiap yang Allah perintahkan atau larang pastinya terdapat hikmah di dalamnya.dan jika Allah mengharamkan sesuatu pastinya ada suatu unsur keburukan didalamnya .dan juga setiap yang Allah halalkan pastinya ada suatu unsur kebaikan didalamnya bagi manusia.
Prof Thabaroh dalam kitab Run ad-din menyatakan:”di antara hukum islam bagi perlindungan badan adalan penetapan najisnya anjing. ini adalah mujizat ilmiyah yang dimiliki islam yang mendahului kedokteran modern.
Inilah Alasan Daging Anjing Haram
kedokteran modern telah menyatakan bahwasannya anjing dapat menyebarkan banyak penyakit ,karena didalam ajing tedapat cacing pita yang menularkannya kepada manusia dan menjadi sebab mnusia menjadi terjangkit penyakit yang sangat membahayakan bahkan bisa mematikan.
Sudah di tetapkan bahwasanya semua anjing itu mengandung cacing pita sehingga wajib untuk menjauhkannya dari semua yang berhunngan dengan makanan dan minuman manusia. (Taudhîhul-Ahkam, Syaikh Ali Bassâm, 1/137).
Benarlah sabda Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
Bila seekor anjing minum dari wadah milik kalian, maka tumpahkanlah,
lalu cucilah 7 kali. [HR al-Bukhâri no 418, Muslim no. 422.]
Dalam riwayat lain:
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullâh Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, ” Sucinya bejana kalian yang dimasuki mulut
anjing adalah dengan mencucinya 7 kali, salah satunya dengan tanah” [HR
Muslim no. 420 dan Ahmad 2/427]
Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang
ternak dan anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya
sebanyak satu qirâth (satu qirâth adalah sebesar gunung Uhud).” [HR.
Muslim no. 2941].
Juga sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
كَلْب مَا شِيَةٍ أَوْ كَلبَ صَا ئِدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِمْ كُلَّ
يَوْمٍ قِيْرَاطَانِ
Penghuni rumah mana saja yang memelihara anjing selain anjing untuk
menjaga binatang ternak atau anjing untuk berburu, maka amalannya
berkurang setiap harinya sebanyak dua qirâth.[HR. Muslim no. 2945].
Demikian juga Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
Barangsiapa memelihara anjing, maka amalan shalehnya akan berkurang
setiap harinya sebesar satu qirâth, selain anjing untuk menjaga tanaman
atau hewan ternak. [HR Muslim no. 2949].
Dari Abu Mas’ûd Radhiyallahu ‘anhu beliau berkata:
Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan
anjing, mahar (hasil) pelacur, dan upah dukun. [Diriwayatkan oleh Imam,
Ahmad 4/118-119, 120, al-Bukhâri 7/28 dan Muslim no. 1567.]
Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu yang berbunyi, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
Semua yang memiliki gigi taring dari hewan buas maka memakannya haram. [HR Muslim 1933]
Meskipun demikian, bukan berarti apa yang Allah ciptakan adalah
sia-sia atau tidak ada manfaatnya. Karena Allah menciptakan alam
semesta ini dengan tujuan yang haq (benar), dan Allah hendak menguji
dari hamba-hambaNya siapa yang terbaik perbuatannya, dan Allah menguji
siapa yang benar-benar beriman dan siapa yang masih ragu-ragu.
Lalu apa manfaat anjing? binatang yang satu ini dapat dimanfaatkan
untuk menjaga hewan ternak atau juga bisa dijadikan hewan pemburu.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang
ternak dan anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya
sebanyak satu qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).” (HR.
Muslim). ‘Abdullah mengatakan bahwa Abu Hurairah juga mengatakan, “Atau
anjing untuk menjaga tanaman.”
Jadi anjing dapat dimanfaatkan untuk menjaga binatang ternak dan
khusus untuk berburu setelah dilatih terlebih dahulu. “Jika kamu
melepas anjingmu, maka sebutlah asma’ Allah atasnya {Bissmillah}, maka
jika anjing itu menangkap untuk kamu dan kamu dapati dia masih hidup,
maka sembelihlah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Wallhu a,alm bishowab.
Wassalamu alaikum Wr Wb.

