Hukum poligami menurut islam

Rukun dan syarat berpoligami secara global sama dengan syarat pernikahan yang pertama,yang disyaratkan adalah beragama islam.akan tetapi ada beberapa syarat yang ditambahkan ketika kita ingin berpoligami.
Syarat-syarat berpoligami :
- jumlah istri yang dikumpulkan hanya emapat tidak boleh lebih.
- bisa berbuat atau berperilaku adil dia antara istri istri yang lainnya.
- Adanya suatu kemampuan jasamni dan nafkah dalam bentuk harta,syarat pertama untuk menikahi empat perempuan dalilnya sebagai berikut:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ
Yang artinya;”Jika kalian khawatir tidak bisa berbuat adil terhadap perempuan yatim (bila kalian menikahinya),maka nikahilah perempuan-perempuan lain yang halal bagi kalian untuk dinikahi; apakah dua,tiga atau empat.” (QS:Anisa:3).
Hukum Dasar Poligami
Ibnu Al-anbari RA berkata huruf wawu ( الوَاوُ ) disini ada dua maknanya,Tafaruq (perpisahan) bukan pengumpulan.dengan demikian maknanya adalah ;nikahilah oleh kalian ( para laki-laki) perempuan-perempuan yang kamu senangi sebanyak dua orang ,dan nikahi tiga perempuan selain keadaan yang pertama ,dan nikahi empat perempuan selain dengan dua keadaan yang telah disebutkan.”(jadul masir fi,ilmit tafsir jauzi,2/8).
Al-hafiz ibnu khatsir RA menyatakan bahwa ayat ini tidak membolehkan pengumpulan bilangan tersebut yaitu (2,3 dan 4).jikalaw boleh niscaya akan disebutkan.sebab ayat ini pemberitaan tentang anugrah yang telah Allah SWT berikan dan kebolehan darinya,untuk menikahi lebih dari seorang wanita.(Tafsir al-quanil azim;2/1490.
Dengan demikian , yang di inginkan ayat diatas yang telah disebutkan yaitu hanya disuruh memilih bilangan yang telah disebutkan buakn mengumpulkan jumlah tersebut.(al_majmu;17/212).
Dan kenapa hal ini sangat di tekankan….? karna ada yang berpendapat wawu ( الوَاوُ )menunjukan pengumpulan.seperti anggapan al-qosim bin ibrahim dan kelompoknya, al-qosimiah.mereka menguat pendapat mereka dengan perbuatan nabi mengumpulkan sembilan istri.Bahkan ada satu sekte dari golongan syiah rofidhoh yang membolehkan lelaki boleh menikahi berapun wanita yang ia senangi.(al-majmu :17/212).selain itu ,sebagian madzhab Zahari berpendapat boleh mempernikahi delapan belas perempuan dengan beralasan mengumpulkan bilangan 2,3 dan 4, yang berulang sehingga 4 ditambah 6 ditambah 8. (tafsir al-qutubi;5/13).
Al-imam al qutubi menjawab pendapat ini dengan menayatakan.”Semua itu adalah kebodohan tehadap bahasa arab dan assunah,serta menyelisihi kesepakatan umat”.(tafsir al-qutubi ; 5/13).
demikian pula bantahan Ibnu Arrobo RA dalam ahkamul qur,an (1/312-313).
Adapun pembolehan bagi nabi muhammad SAW mengumpulkan sembilan istri ,hal itu hanya kekhususan bagi beliau dan tidak berlaku pada umatnya.
Dalil Assunah Tentang Poligami
Hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu yang menyebutkan bahwa Ghailan ibnu Salamah ats-Tsaqafi radhiyallahu ‘anhu masuk Islam dalam keadaan memiliki sepuluh istri yang dinikahinya di masa jahiliah, dan para istrinya ini masuk Islam bersamanya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pun memerintahkan agar Ghailan memilih empat dari mereka (dan menceraikan yang lain). (HR. at-Tirmidzi no. 1128, dinyatakan sahih dalamShahih Sunan at-Tirmidzi)
Sisi pendalilan hadits di atas adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan Ghailan untuk memilih hanya empat dari sepuluh istrinya. Artinya, tidak boleh mengumpulkan lebih dari empat istri berdasar perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, padahal asal perintah dari Penetap syariat memberi faedah wajibnya perkara yang diperintahkan, selama tidak ada perkara atau dalil lain yang memalingkannya.Untuk masalah ini, tidak ada dalil yang memalingkannya dari hukum wajib kepada hukum yang lain.
Dalil Ijma Tentang Poligami
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah menukilkan dari al-Imam asy-Syafi’i rahimahullahadanya ijma’ atau kesepakatan ahlul ilmi tentang tidak bolehnya selain Rasulullah n mengumpulkan lebih dari empat wanita/istri. (Tafsir al-Qur’anil Karim, 2/149)
Syarat yang kedua: bisa berbuat dan berlaku adil.
Secara bahasa, adil adalah inshaf, yaitu memberi seseorang apa yang menjadi haknya dan mengambil darinya apa yang menjadi kewajibannya. (al-Mu’jamul Wasith, 2/588)
Adapun adil di antara para istri dalam bahasa syariat adalah menyamakanpara istri dalam hal mabit (bermalam/ menginap), makan, minum, tempat tinggal, dan pakaian. (Raddul Mukhtar, Ibnul ‘Abidin, 3/378)
Hukum berlaku adil dalam urusan yang disebutkan di atas adalah fardhu atau wajib (Ahkamul Qur’an, 1/313). Jadi, meninggalkannya adalah dosa dan pelanggaran. Dalil tentang syarat yang kedua ini jelas sekali dari firman Allah Subhanahu wata’ala,
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ
“Namun, bila kalian khawatir tidak bisa berlaku adil (di antara para istri bila sampai kalian memiliki lebih dari satu istri) maka nikahilah satu istri saja atau mencukupkan dengan budak perempuan yang kalian miliki….” (an-Nisa: 3)
Jika kurang jelas silakan kunjungi alamat ini https://elhijrah.blogspot.com/2013/04/syarat-dan-rukun-poligami-dalam-islam.html.
Wallahu a,lam bisowab.
Wassalamu alaikum Wr Wb.
