Normal
0
false
false
false
EN-MY
X-NONE
X-NONE
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:8.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:107%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:”Calibri”,sans-serif;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:”Times New Roman”;
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;
mso-fareast-language:EN-US;}

Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya) adalah
bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara
oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran,
suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat
menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis.
Para Ulama sepakat
mengenai haramnya mengkonsumsi narkoba ketika bukan berkeadaan darurat.oleh
imam ibnu taimiyah RA berkata’’ Narkoba sama hal-Nya dengan dzat yang memabukan
,diharamkan dengan berdasarkan kesepakatan para ulama (Ijma).Bahkan setiap
sesuatu/zat yang dapat menghilangkan akal maka haram untuk di konsumsi walau
tidak memabukan.’’ (Majmu al-fatwa:34:204).
:
- Allah SWT Berfirman :
segala yang baik ,dan diharamkan bagi mereka segala yang buruk’’ (QS.Al-A,rof
:ayat 157).penjelasan dari ayat tersebut sudah jelas
artinya setiap sesuatu yang berdampak negative itu di larang.
artinya:’’Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan’’
(QS,Al-Baqoroh ;195).
janganlah kamu membunuh dirimu ,Sesungguhnya Allah adalah maha penyayang
kepadamu’’ (Qs, An-Nisa ;29).
dari kedua ayat tersebut menunjukan akan haramnya merusak diri sendiri
.mestinya kita sudah paham yang namanya narkoba sudah pasti merusak badan dan
akal sehat .sehingga dari ayat inilah para ulama atau ijma menyatakan haram
untuk mengkonsumsi narkoba.
Dari
Umu Salam ia Berkata :
mufattir (yang membuat lemah)’’ (HR.abu daud ;3686 dan ahmad 6;3
doif/lemah). Jika khomer itu haram ,maka demikian pula dengan narkoba atau
mufattir.
Dari
Abu Hurairah ,Nabi Muhammad SAW bersabda :
hingga mati ,maka dia akan masuk neraka jahanam dalam keadaan menjatuhkan diri
di (gunung dalam)neraka itu kekal selama-lamanya.Dan barang siapa yang membunuh
dirinya dengan besi ,maka besi itu aka nada di tangannya dan dia tusukan
kedalam pereutnya di neraka jahanam dalam keadaan kekal selama-lamanya’’.(HR.Bukhori
;5778 dan muslim :109).
keras bagi orang yang menyebabkan
dirinya sendiri binasa.Maka dari sebab itu mengkonsumsi narkoba pastinya akan
menghantarkan pada kebinasaan,karena narkoba hamper sama dengan racun .Sehingga
hadits ini bias menjadi untuk haramnya mengkonsumsi narkoba
Dari
Ibnu Abas RA ,Rosulullah Bersabda :
memberikan dampak bahaya’’(HR.Ibnu majah ;2340,ad-daruqutni
3;77,al-baihaqi;6;69 alhakim 2;66. Syaikh al-albani menyatakan hadits ini
shohih).Sudah jelas dalam hadits ini
dilarang memberi mudhorot terhadap orang lain dan narkoba termasuk dalam
larangan ini.

