Hukum Siwak Sebelum Melakukan Wudhu

Hukum Siwak Sebelum Melakukan Wudhu

Hadist Kesunahan Siwak Sebelum Wudhu

عنْ أبي هريرةَ عن رسول الله قال : لوْلا أنْ أشُقَّ على أمّتي لأمَرْتُهُمْ بالسِواكِ مع كلّ وُضوءٍ. أخْرَجَه مالك و أحمد و النسائي و صحّحه ابن خزيمة

Dari Abu Hurairoh, dari Rasulullah bahwasanya beliau bersabda, “Seandainya tidak memberatkan umatku, sudah pasti aku perintahkan mereka untuk bersiwak (sikat gigi) di setiap kali berwudhu’”. Dikeluarkan oleh Malik, Ahmad, dan Nasa’i. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah.  Disebutkan oleh Al Bukhori secara mu’allaq.

Faedah Hadits:

1. Penekanan sunnahnya siwak sebelum wudhu’, pahala mengerjakannya mendekati pahala wajib.

2. Siwak ketika hendak wudhu’ atau ibadah lainnya bukan merupakan suatu kewajiban, nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menghindari kewajiban ini karena khawatir memberatkan umatnya.

3. Sebab dihindarinya perintah wajib adalah kekhawatiran nabi jika umat tidak mampu melakukannya sehingga mengakibatkan dosa karena meninggalkannya.

4. Hadits ini menjadi dalil kaedah fikih, “Al-Masyaqqoh tajlibut taisir”, yang kira-kira artinya “Kesulitan dapat menarik kemudahan”. Kekhawatiran terhadap kesulitan merupakan sebab tidak adanya kewajibannya.

5. Kebanyakan ibadah yang utama, ditinggalkan dan tidak dikerjakan oleh nabi karena khawatir diwajibkan atas umat. Seperti shalat malam di bulan Ramadhan secara jama’ah, siwak, mengakhirkan sholat isya pada waktunya yang afdhol. Seluruhnya itu dalam rangka kemudahan oleh nabi atas umat ini dan rahmat untuk mereka serta khawatir diwajibkan kepada mereka.

6. Toleransinya syariat islam terhadap manusia yang lemah ini.  Allah ta’ala berfirman :
يُرِيْدُ اللهُ أنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ   (Allah menginginkan untuk meringankan kalian)
وَ مَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدّيْنِ مِنْ حَرَجٍ   (Tidaklah Allah menjadikan untuk kalian dalam agama ini berupa kesulitan)

7. Hadits ini menjadi dalil kaidah syar’i :
درْء المفاسد مقدم على جلب المصالح   (Menghindari mafsadat lebih diutamakan dibanding memperoleh maslahat). Mafsadat terjerumusnya umat dari dosa karena meninggalkan kewajiban lebih diutamakan dibanding maslahat yang diperoleh dari kewajiban menggunakan siwak di setiap kali wudhu’.

8. Hikmah disunnahkannya siwak di setiap wudhu’ dan shalat adalah agar kita dalam keadaan bersih dan sempurna dalam memuliakan ibadah. Sebagian ulama mengaitkannya dengan Malaikat, bahwa Malaikat terganggu dengan bau mulut yang tidak enak. Sebagaimana hadits yang marfu’ riwayat Muslim dari Jabir bahwa beliau bersabda, “Siapa yang memakan bawang putih, bawang merah, atau bawang bakung, maka jangan mendekati masjid kami, sesungguhnya para malaikat terganggu dengan apa-apa yang mengganggu manusia”.

9. Yang masyhur di madzhab Imam Ahmad bahwa siwak tidak berpahala kecuali menggunakan kayu siwak. Akan tetapi pendapat yang lebih rajah adalah kayu siwak itu lebih utama, tapi boleh diganti dengan selainnya seperti jari atau sikat, semakin hilang kotoran gigi dan semakin bersih, maka semakin mendekati keutamaan dan sunnah.

10. Hadits ini menunjukkan bahwa perintah berkonsekuensi wajib. Sisi pendalilannya adalah, seandainya perintah itu berkonsekuensi sunnah maka beliau cukup langsung beri perintah, akan tetapi yang dipahami oleh para sahabat bahwa perintah berkonsekuensi wajib sehingga nabi menghindarkan perintah.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *