Cara Menjatuhkan Talaq Yang Benar

Cara Menjatuhkan Talaq Yang Benar

Normal
0

false
false
false

IN
X-NONE
AR-SA

/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:”Calibri”,”sans-serif”;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-language:EN-US;}

Cara menjatuhkan talak
1.Dengan kata-kata yang jelas (shorih)

Talak itu di ucapkan dengan kata-kata yang jelas,umpama suami berkata
kepada seorang istri “Engkau saya talak”Engkau saya cerai” Dengan kata-kata
tersebut ,sekalipun tidak disertai niat ,maka jatuhlah talak dan perceraian
tersebut.

Mengingat bahwa
talak itu terbatas dan
dapat mengakibat haramnya hubungan ,maka jangan lah
mudah menggunakan kata-kata tersebut.jadi, tidak tepat bila kata-kata tersebut
di anggap sebagai permainan atau senda gurau.

Rosulullah telah bersabda :

Artinya :

Dariabu hurairoh RA ,nabi muhammad saw bersabda : Tiga hal atau perkara jika yang
tiga itu disengaja benar,dan jika disengaja berolok-olok ia pun benar juga
,yaitu:nikah dan rujuk “(HR.imam arba /empat kecuali nasa’i dan dishohekan oleh
al-hakim)

2.Dengan kata-kata yang samar (kinayah)
Mentalak juga terjadi dengan kata-kata yang
samar atau sindiran (khinayah).Umpama suami berkata “pergilah engkau dari
sini”atau”pulanglah kerumah orang tuamu “.Perkataan tersebut dapat menyebabkan
jatuhnya talak atau cerai bila disertai dengan niat.

Firman Allah swt :

Artinya :


” Dan
jika mereka berazam (bertetap hari untuk )talak,maka sesungguhnya allah maha
mendengar lagi mengetahui.(Surat al-bakoroh:227).
Kedua macam talak tersebut bisa jatuh
apabila di ucapkan oleh :

· Suami yang berakal sehat (tidak gila)

· Suami yang mempunyai kehendak sendiri.

   Jadi apabila
suami yang akan menjatuhkan talak tidak memenuhi ketiga syarat tersebut ,maka
tidak sah atau tidaklah jatuh suatu pentalakan ,karna sebab itu jangan lah
memudah suatu perkataan yang seperti keterangan di atas .



Rosulullah telah bersabda :

Artinya :


“Dari ibnu
abas ra nabi muhammad saw bersabda :Sesungguhnya allah swt telah menggurkan
dari umatku kekeliruan,lupa ,dan karena dipaksa atasnya”(HR.Ibnu majah dan
K.hakim)
Rangkuman

2. Talak merupakan perbuatan halal yang sangatdi benci allah swt dan hukumnya adalah makruh atau terlarang.

3.Bentuk-bentuk talak ada tiga macam
yaitu:talak atas keputusan suami ,khulu ,dan fasakh.

4.Hukum talak dapat menjadi sunnah ,wajib
,atau haram ,tergantung kondisi dan penyebabnya.

5.Bila suami menjatuhkan talak atas kemauan
sendiri dengan sebab tertentu ,maka tidak boleh sewenang-wenang dan masih di
bebani memberikan mut’ah

6.Khulu ‘ialah talak yang dijatuhkan suami
karena memenuhi permintaan istri.

7.Jika istri menghendaki khulu’, maka harus
membayar tebusan kepada suami ,yakni mengembalikan maharnya.

8.Jika tidak ada alasan yang benar,melakukan
khulu tergolong makruh bahkan haram.

9.Fasakh ialah penjatuhan talak yang dilakukan
oleh hakim karena ada perpecahan dan suami mau tak mau dapat melakukannya.

10.Bilangan talak terdiri dari tiga ,Yakni
talak satu,dua,dan tiga

11.Talak ada dua macam ,yakni talak roji dan
talak ba’in

12.Talak roji adalah talak yang dijatuhka oleh
seorang suami terhadap istri dan masih berhak rujuk selama masih masa iddah.

13. Talak ba’in adalah talak yang di jatuhkan
oleh seorang suami ,dan menyebabkan hilangnya hak rujuk bagi suami terhadapbekas istrinya.

14.Talak ba’in ada dua macam yakni ba’in sugro
dan kubro.

15. Cara menjatuhkan talak ada dua macam ,yakni
dengan dengan kata-kata yang jelas (shorih) dan dengan kata-kata yang samr
(kinayah).

16. Untuk menjatuhkan talak harus didasarkan
atas pertimbangan yang matang dan penuh dengan sautu perhitungan ,sebab talak
tidak boleh dijadikan suatu permainan atau senda gurau.

Catatan
:

Jangan bermain-main dimasa rumah
tangga .berumah tanggalah yang romantis dan yumanis agar hidup terasa indah dan
nikmat untuk dijalani.Dan tidak terjadi Talaq

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *