Hukum Jual Beli Online | Ngajifiqih

Hukum Jual Beli Online | Ngajifiqih

Ngajifiqih.comHukum Jual beli Online Bahwasanya dengan berkembangnya zaman dan teknologi saat ini, interaksi antara sama manusia dalam memenuhi kebutuhannya telah berubah sangat signifikan. Sebelum teknologi berkembang, sistem penukaran barang dilakukan secara barter yang mengharuskan kehadiran antara penjual dan pembeli melalui transaksi (ijab dan qabul). Namun, saat ini teknologi merubah semuanya semakin mudah dan canggih. Proses jual beli saat ini bisa kita lakukan melalui via internet.

Hukum jual beli online

Sebelum melakukannya sebaiknya Anda harus benar-benar memahami hukum jual beli online yang akan dijelaskan dalam artikel ini. Bahwasanya hukum transaksi dalam jual beli melalui internet itu sah dan telah memenuhi syarat dan rukun dalam jual beli melalui dasar hukum.

Barang yang diperjual-belikan disyaratkan dapat dilihat secara langsung oleh kedua belah pihak, menurut pandangan mazhab Syafi’i. Agar tidak terjadi penipuan (ghoror) dalam jual beli, perlu yang namanya kehati-hatian . Sebab, Rasulullah melarang praktik yang demikian, sebagaimana dalam sebuah hadis dinyatakan, “Rasulullah SAW melarang jual beli yang di dalamnya terdapat penipuan.” (HR Muslim).

Dalam jual beli online dari sisi produsen maupun konsumen sama-sama memberikan keuntungan. Keuntungan yang didapatkan dari sisi produsen dapat meningkatkan brand perusahaan dan memperluas cakupan pasar. Sedangkan dari sisi konsumen akan lebih mudah dalam memesan barang tanpa harus datang ke toko tempat penjualan.

Syarat penjual dan pembeli dalam tatacara jual beli Islami harus berakal sehat, ada kemauan sendiri, dewasa atau baligh dan tidak mubadzir atau tidak boros. Sedangkan, ijab qabul didefinisikan sebagai ucapan transaksi antara yang menjual dan yang membeli (penjual dan pembeli).

Selain adanya rukun jual beli, ada hal-hal yang diharamkan dalam jual beli menurut Islam seperti membeli barang di atas harga pasaran, membeli barang yang sudah dibeli. Atau dipesan orang lain, menjual atau membeli barang dengan cara menipu, menimbun bar ang yang dijual agar harga naik.

Serta melakukan jual beli dengan tujuan buruk. Hal-hal tersebut dilarang oleh Allah dan harus dihindari dalam melakukan jual beli.

Oleh karena itu, orang gila, orang mabuk, dan anak kecil apabila melakukan jual beli dinyatakan tidak sah. Sedangkan syarat-syarat barang yang diakadkan meliputi suci berarti halal dan baik, bermanfaat, milik orang yang berakad, mampu diserahkan oleh pelaku akad, mengetahui status barang baik kuantitas kualitas jenis barang.



Apa Hukum Jual beli Online?

Berdasarkan penjelasan tersebut, jual beli secara online dapat dimasukkan dalam akad as-salam. Dimana pembeli membayar terlebih dahulu atas barang yang akan dibelinya sedangkan barangnya diserahkan kemudian. Akan tetapi, ciri-ciri barang yang akan dibeli harus jelas penyifatannya .

Untuk menghidari kerugian akibat pembeli via internet menarik keinginanya untuk membeli selama masa tunggu, sebaiknya penjual di situs mensyaratkan kepada pemilik barang sesungguhnya bahwa ia berhak mengembalikan barang selama tiga hari sejak barang dibeli. Ini yang dinamakan khiyar syarat.

Dalam kaidah fiqih juga dijelaskan “Pada dasarnya semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya,” dan pada masalah ini tidak ada dalil yang mengharamkan kegian jual beli online. Jadi pada ungkapan diatas jual beli online diperbolehkan, asal ada kesepakatan dan ketentuan didalamnya.

Dengan adanya jual beli online akan memberikan kemudahan kepada konsumen dengan tidak terlalu berbelit-belit harus datang ke ehingga banyak waktu yang tidak habis digunakan untuk kehidupan sosial tetapi dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ibadah. hukum jual beli online

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *