Hukum Ganja Dalam Pandangan Islam | Ngajifiqih

Hukum Ganja Dalam Pandangan Islam | Ngajifiqih

Hukum ganja dalam pandangan islam
Assalamu alaikum Wr Wb
Bismillahirohmanirohim Alhamdulillahirobil alami washolatu wassalamu ala rosulillah azmain ama ba,du. 
Alhamdulillah di kesempatan ini saya selaku admin masih bisa menulis artikel lagi dan di kesempatan hari ini saya ingin menjelaskan hukum menghisap ganja .


Ngajifiqih.com-Mungkin sudah tidak asing lagi di telinga kita apa itu ganja .bahkan di jaman ini banyak sekali orang yang suka mengkonsumsi ganja ,bahkan di lingkungan saya pun sudah menjadi kegemaran anak muda jaman sekarang .oleh sebab itu saya ingin sekali mengupas hukum ganja.Pengertian ganja (canabbis sativa syn.canabbis indica).ganja ada tumbuhan budidaya penghasil serat tapi lebih kenal dengan obat psikotropika karena adanya suatu kandungan zat tetrahidrokanabinol.yang menyebabkan orang yang memakainya euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab) biasanya ganja di buat menjadi Rokok yaitu marijuana.

Bahayanya Ganja

  • pikiriran menjadi lambat
  • sangat mudah untuk tertawa terbahak bahak (bagaikan orang gila)
  • Penglihatan yang sangat fokus pendengarn tergiang-giang.
  • Susah untuk konsentrasi
  • nafsu makan yang berlebihan
  • mata yang berarna merah

 Manfa,at Ganja secara medis

  • Mencegah Glaukoma
  • meningkatkan kapasitas paru
  • mencegah kejang karena epilepsi
  • mematikan beberapa sel kanker

Bukan berarti aman walaupun secara medis ganja mempunyai manfaat karna kalaw di pertimbangan sisik baik dan sisi buruknya lebih banyak sisi buruknya ,karna sekarang anak muda itu seolah-olah adalah pengguna yang bukan untuk mengambil manfaatnya akan tetapi sebaliknya.

 
Hukum ganja menurut islam
 
Syaikhul islam ibnu taimiyah mengatakan “Ganja (hasyisy adalah bahan yang haram baik yang memakai itu sampai mabuk atau tidak.hasyisy ini selalu di gunakan oleh golongan-golongan orang jahat ,karena di dalam nya mengandung unsur-unsur yang memabukan dan juga menyenangkan.dan biasanya dicampur dengan jenis minuman yang memabukan.
Bedanya ganja dengan arak,arak biasa bisa menimbuklkan suatu reaksi dan pertentangan bagi yang mengkonsumsinya ,tapi tidak dengan ganja ini sebagaimana yang sudah saya jelaskan di atas tadi.
Hal ini sudah terjadi dikalangan tartar .Dan bagi yang merasakanya sedikit atau banyak maka dedera 80 kali atau 40 kali.
siapa orangnya yang dengan terang terangan menggunakan hasyisy ini dia akan di tempatkan sebagaimana orang yang meminum arak secara terang-terangan.dan dalam hal beberapa lebih buruk dari arak.sebab itu dia akan dikenakan  hukum sebagaimana hukuman orang yang minum arak.
 
Kata ibnu taimiyah menyatakan bahwa menurut kaidah syara,semua barang yang haram yang dapat mengganggu jiwa seperti arak ,zina dan lain sebagainya dikenakan hukuman had/kriminal ,sedangkan yang tidak mengganggu jiwa seperti makan bangkai di kenakan tindakan ta,zir.sedangkan hasyisy adalah termasuk bahan yang Barang siapa merasakanya berat untuk berhenti.Hukum haramnya telah di tegaskan dalam Al-Qur,an dan Assunah terhadap orang yang merasakanya sebagaimana makan -makanan lainnya.


Baca Juga :
Hukum Makan Daging Anjing
 Syarat-Syarat Poligami
 
Fatwa Ulama Tentang Ganja
  1. Fatwa dari Syaikhul islam ibnu taimiyah dengan jawaban”Penggunaan ganja kering hukumnya haram ,entah itu memabukan atau tidak.Adapun yang memabukan hukumnya haram terhadap kesepakatan kaum muslimin ,Barang siapa yang beranggapan barang itu halal ,maka dia harus minta bertobat ,jikala dia menolak untuk bertobat ,maka dia boleh dihukum mati sebagai orang murtad .tidak perlu disholatkan jenazahnya dan tidak dikuburkan pemakamn orang muslim ,didalam tempat lain ia berjata.:ganja lebih layak di haramkan dari pada minuman keras karena efek bahaya dari ganja menimbulkan lebih keras dan lebih besar dari pada arak/minuman keras “(Kitab fatwa Syaikhul islam ibnu taimiyah :34/210).
  2. Fata Al-Hafidzh Ad-Dzahabi menyatakan :Candu yang di olah dari daun rani atau daun ganja hukumnya haram sebagaiman minuman keras ,pemakainnya berhak mendapatkan hukuman sebagaimana layaknya peminum khomer ,dan dia lebih busuk dari pada minuman keras”. (Kitab al-kabair :36/224 karya ad-dzahabi).
  3. Fatwa Ibnu hajar al-asqolani menuqil dari ijma (kesepakan alim ulama tentang haramnya ganja ia menyatakan “barang siapa menghalakannya niscaya dia telah kafir . (kitab Azawajir,an iqtirof al-bair 1/213.) dan dalam kitab fathul bari dia berkata :Hukumannya haram berdasarkan hadits nabi SAW yang berbunyi :setiap yang memabukan hukumnya haram.
  4. Fatwa ibnu qoyyim menyatakan “Sesungguhnya setiap sesuatu yang memabukan termasuk dalam kategori khomer ,baik berupa cairan ataupun padat,yang diperas ataupun di masak.Termasuk didalamnya yang dikonsumsi oleh orang-orang yang fasiq ,dan pendosa ,yaitu ganja (dan yang sejenis itu).seluruhnya termasuk khomer yang telah diharamkan secara jelas berdasarkan hadist shohih.dari rosulillah SAW yang tidak ada cacat dalam sanadnya.”setiap sesuatu yang memabukan hukumnya haram” walau ganja tidak termasuk dalam sabda nabi SAW tetapi ia tetap haram berdasrkan qiyas yang menyamaratkan seluruh perkara yang memabukan karena i,lat-nya (alsan hukum yang sama) (kitab za,dul ma,ad fi hadyi ibaad ,5/747,dan kita al-mukh adirat al-qiqir an-nafsiyah ,halam 18-20.)
  5. Fatwa imam al-bahutti ,menyatakan : ”tidak di perbolehkan mengkonsumsi ganja yang memabukan.(kitab kasysaf  al-qanna 5/102 ,karya al-bahutti).
  6. Fatwa syekh Muhammad bin ibrahim ali syaikh menuqil ucapan ibnu hajar al-haitami mengenai kesepakan imam empat madzhab sebagai berikut :dari keterangan di ats jelaslah ganja hukumnya haram menurut empat madzhab .mengharamkannya berdasaekan dali-dalil secara exsplisit ,sementara hanafiya mengharamkannya berdasarkan dalil-dalil implisit .(kitab kumpulan fatwa dan risalah syekh muhammad bin ibrahim ali syekh .
Semoga Artikel yang Saya Posting ini bermanfaat untuk kalian semua, dan jika anda berkenan Silahkan bagikan artikel Hukum Ganja ini agar yang lain tau.

Baca Juga :Apa Itu Pki
                    Apa Itu Hti
                    Apa Itu Islam Nusantara
Wallahu a,lam bishowab…….
Wassalamu alaikum Wr Wb.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *