Pengertian Ijma’ ,Kehujjahan Ijma’ dan Rukun Ijma | Ngajifiqih

Pengertian Ijma’ ,Kehujjahan Ijma’ dan Rukun Ijma | Ngajifiqih

Assalamualaikum Wr Wb
Ngajifiqih.com – Selamat jumpa kembali disini sahabat-sahabatku ,Kali ini saya Ingin menjelaskan Apa itu Ijmaarti dari ijma’ adalah sepakat yakni sepakat para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi.
Adalah sepakat bersama yang dilakukan oleh para ulama dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati. Hasil dari ijma adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.
Pengertian Ijma'

Ijma’ dalam istilah para ahli ushul fiqh adalah:

Kesepakatan seluruh mujtahid dari kalangan umat Islam dalam suatu masa setelah wafatnya Rasulullah SAW terhadap suatu hukum syar’i.

Rukun Ijma’

Dari definisi di atas, rukun ijma’ terdiri dari:

1. Adanya para mujtahid

Ijma’ tidak sah jika hanya dilakukan oleh satu orang mujtahid, karena kesepakatan harus melibatkan lebih dari satu orang ulama mujtahid.

2. Kesepakatan seluruh mujtahid

Kesepakatan harus mencakup seluruh mujtahid umat Islam pada suatu masa, tanpa dibatasi wilayah, kelompok, atau mazhab tertentu.

Dengan demikian, jika hanya:

  • mujtahid Hijaz saja
  • mujtahid Irak saja
  • atau kelompok tertentu saja

maka itu belum disebut ijma’.

3. Pernyataan yang jelas dari para mujtahid

Kesepakatan harus muncul dari pernyataan yang jelas, baik berupa:

  • ucapan
  • fatwa
  • atau perbuatan

yang menunjukkan persetujuan terhadap suatu hukum.

4. Kesepakatan bersifat menyeluruh

Ijma’ harus disepakati oleh seluruh mujtahid. Jika hanya sebagian besar yang sepakat, maka itu belum dianggap ijma’ yang mengikat secara syar’i.

Kehujjahan Ijma’

Apabila seluruh rukun ijma’ telah terpenuhi, maka:

  • Hukum yang disepakati menjadi hukum syar’i yang wajib diikuti
  • Tidak boleh ditinggalkan atau diselisihi
  • Tidak boleh lagi dijadikan bahan ijtihad baru

Karena ijma’ yang sah bersifat qath’i (pasti) dan mengikat seluruh umat Islam.

Kesimpulan

Ijma’ merupakan salah satu sumber hukum Islam yang kuat setelah Al-Qur’an dan Sunnah. Ketika para mujtahid telah sepakat terhadap suatu hukum, maka umat Islam wajib mengikutinya.

Penutup

Demikian penjelasan tentang pengertian ijma’ dalam ushul fiqh. Semoga bermanfaat dan menambah pemahaman kita dalam ilmu agama.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *