Ijma’ dalam istilah para ahli ushul fiqh adalah:
Kesepakatan seluruh mujtahid dari kalangan umat Islam dalam suatu masa setelah wafatnya Rasulullah SAW terhadap suatu hukum syar’i.
Rukun Ijma’
Dari definisi di atas, rukun ijma’ terdiri dari:
1. Adanya para mujtahid
Ijma’ tidak sah jika hanya dilakukan oleh satu orang mujtahid, karena kesepakatan harus melibatkan lebih dari satu orang ulama mujtahid.
2. Kesepakatan seluruh mujtahid
Kesepakatan harus mencakup seluruh mujtahid umat Islam pada suatu masa, tanpa dibatasi wilayah, kelompok, atau mazhab tertentu.
Dengan demikian, jika hanya:
- mujtahid Hijaz saja
- mujtahid Irak saja
- atau kelompok tertentu saja
maka itu belum disebut ijma’.
3. Pernyataan yang jelas dari para mujtahid
Kesepakatan harus muncul dari pernyataan yang jelas, baik berupa:
- ucapan
- fatwa
- atau perbuatan
yang menunjukkan persetujuan terhadap suatu hukum.
4. Kesepakatan bersifat menyeluruh
Ijma’ harus disepakati oleh seluruh mujtahid. Jika hanya sebagian besar yang sepakat, maka itu belum dianggap ijma’ yang mengikat secara syar’i.
Kehujjahan Ijma’
Apabila seluruh rukun ijma’ telah terpenuhi, maka:
- Hukum yang disepakati menjadi hukum syar’i yang wajib diikuti
- Tidak boleh ditinggalkan atau diselisihi
- Tidak boleh lagi dijadikan bahan ijtihad baru
Karena ijma’ yang sah bersifat qath’i (pasti) dan mengikat seluruh umat Islam.
Kesimpulan
Ijma’ merupakan salah satu sumber hukum Islam yang kuat setelah Al-Qur’an dan Sunnah. Ketika para mujtahid telah sepakat terhadap suatu hukum, maka umat Islam wajib mengikutinya.
Penutup
Demikian penjelasan tentang pengertian ijma’ dalam ushul fiqh. Semoga bermanfaat dan menambah pemahaman kita dalam ilmu agama.


