Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Bismillahirrahmanirrahim.
Alhamdulillah, washshalatu wassalamu ‘ala Rasulillah wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in.
Segala puji bagi Allah SWT. Dengan mengucapkan Bismillah, semoga setiap aktivitas kita mendapatkan keberkahan dan pahala dari Allah SWT. Karena Bismillah merupakan bagian penting dalam setiap amal kebaikan, dan tidak ada pekerjaan yang sempurna tanpa menyebut nama Allah.
A. Sejarah Upah-Mengupah
Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 102 Tahun 2004, upah adalah hak pekerja yang diterima dalam bentuk uang sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan berdasarkan perjanjian kerja.
Majikan sebagai pemberi kerja wajib membayar upah sesuai kesepakatan, baik dalam keadaan untung maupun rugi.
Sistem upah sebenarnya telah dikenal sejak lama, bahkan sebelum Islam. Dalam sejarah, Rasulullah SAW pernah bekerja sebagai penggembala kambing dengan imbalan upah. Beliau juga pernah berdagang membawa barang milik Khadijah dengan imbalan tertentu.
Karena kejujuran dan amanahnya, Khadijah binti Khuwailid memberikan kepercayaan lebih besar kepada beliau dalam urusan perdagangan.
B. Pengertian Upah-Mengupah
Menurut Dewan Penelitian Perupahan Nasional, upah adalah imbalan yang diterima pekerja atas jasa yang diberikan, dalam bentuk uang atau lainnya, berdasarkan perjanjian kerja.
Dalam Islam, Rasulullah SAW bersabda:
“Berikanlah kepada pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.”
(HR. Ibnu Majah)
Dari hadis ini dapat dipahami bahwa upah harus diberikan secara adil dan tepat waktu.
Upah (ujrah) dalam Islam adalah:
- Imbalan atas jasa/tenaga
- Bisa berupa materi di dunia
- Juga bernilai pahala di akhirat jika diniatkan dengan benar
C. Pengertian Ijarah (Upah-Mengupah)
Ijarah adalah akad pemanfaatan jasa seseorang dengan imbalan tertentu. Contohnya:
- Jasa menjahit
- Jasa membangun rumah
- Transportasi umum
Prinsip Upah dalam Islam
- Harus jelas di awal akad
- Tidak boleh ada unsur penipuan
- Harus disepakati kedua pihak
- Tidak boleh merugikan salah satu pihak
D. Rukun Upah-Mengupah
- Musta’jir (pemberi kerja)
- Ajir (pekerja)
- Shighat (akad/perjanjian)
- Ujrah (upah)
- Ma’qud ‘alaih (pekerjaan yang dikerjakan)
E. Hukum Upah-Mengupah
Ijarah terbagi menjadi dua:
1. Ijarah Khusus
Pekerja bekerja untuk satu pihak saja (misalnya pembantu rumah tangga).
2. Ijarah Musytarak
Pekerja dapat bekerja untuk banyak pihak (misalnya tukang bangunan).
F. Tanggung Jawab Pekerja (Ajir)
1. Ajir Khusus
- Tidak bertanggung jawab atas kerusakan, kecuali karena kelalaian
2. Ajir Musytarak
Para ulama berbeda pendapat, namun secara umum:
- Jika lalai atau merusak, maka bertanggung jawab
Dalil:
“Tangan yang mengambil bertanggung jawab hingga mengembalikannya.”
(HR. Ahmad)
G. Perubahan Amanah Menjadi Tanggung Jawab
Barang yang dipegang pekerja menjadi amanah, tetapi bisa berubah menjadi tanggung jawab jika:
- Tidak dijaga dengan baik
- Disengaja dirusak
- Menyalahi kesepakatan
H. Gugurnya Hak Upah
Jika barang rusak, ulama berbeda pendapat:
- Ada yang tetap memberi upah jika pekerjaan selesai
- Ada yang menggugurkan upah jika barang rusak di tangan pekerja
I. Prinsip Kerja Sama dalam Islam
Islam memandang pekerja dan majikan sebagai mitra, bukan pihak yang saling mengeksploitasi.
Prinsipnya:
- Keadilan
- Keseimbangan
- Tidak boleh zalim
Upah harus disepakati secara adil tanpa paksaan.
J. Upah dalam Ibadah
Para ulama berbeda pendapat tentang mengambil upah dari ibadah seperti:
- Mengajar Al-Qur’an
- Adzan
- Imam shalat
- Haji
Sebagian ulama membolehkan jika untuk kebutuhan hidup, sebagian melarang jika murni ibadah.
K. Hak Menerima Upah
Rasulullah SAW bersabda:
“Berikan upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering.”
Artinya:
- Upah harus dibayar tepat waktu
- Tidak boleh ditunda tanpa alasan
Penutup
Demikian penjelasan tentang upah (ujrah) dalam pandangan Islam. Semoga bermanfaat dan menambah pemahaman kita dalam bermuamalah sesuai syariat Islam.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

